Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Surat Pemberitahuan Paksa Masih Bisa Banding?

  • Apakah Surat Pemberitahuan Paksa Masih Bisa Banding?

     memey updated 6 years, 8 months ago 2 Members · 6 Posts
  • tian88

    Member
    19 August 2017 at 12:49 pm
  • tian88

    Member
    19 August 2017 at 12:49 pm

    Selamat siang, mohon bantuannya rekan rekan semua

    perusahaan ayah saya mendapatkan surat penagihan paksa dari kantor pajak apabila 2×24 jam tidak dibayarkan maka akan dilakukan penyitaan, dikarenakan tidak ada tindak lanjut sebelumnya dari beliau untuk melakukan banding di kanwil. karena beliau tidak mengerti sama sekali masalah pajak.

    perusahaan beliau kebetulan bergerak dibidang konstruksi dan sering dipinjamkan ke temennya dengan menggunakan kuasa direktur.

    tapi di dalam surat notaris kuasa direktur itu disebutkan "segala pajak-pajak menjadi tanggung jawab kuasa dan pelaporannya menjadi tanggung jawab penerima kuasa"

    saya tidak tau sampai mana pelaporan pajak yang perusahaan ayah saya lakukan.

    yang ingin saya tanyakan adalah

    1. apakah masih bisa banding terhadap putusan tersebut?
    2. apabila masih bisa bagaimana prosedurnya?
    3. apabila ternyata kesalahan pelaporan pajak dari beliau apakah masih bisa diperbaiki?

    saya sudah melihat lihat data dari artikel di internet masih bisa melakukan gugat atau permohan pembelukan atau penggantian. tapi saya tidak tau sampai mana keakuratan dari artikel tersebut

    mohon bantuan dari rekan rekan semua atas permasalahan ini..

  • tian88

    Member
    19 August 2017 at 1:05 pm

    Maaf Maksudnya Surat Penagihan Paksa

  • memey

    Member
    21 August 2017 at 1:38 pm

    Segera tanggapi surat penagihan paksa tsb, dengan cara temui AR perusahaan ayah anda. Karena klu ga segera ditanggapin (2×24) pihak KPP akan melakukan pemblokiran rekening perusahaan / penyitaan.

    Klu boleh tau berapa nilai tunggakannya #kepo

    Salam

  • tian88

    Member
    21 August 2017 at 5:47 pm

    sekitar 600 juta..makanya saya jadi bingung sekarang karena aset keluarga saya tidak sampai sebanyak itu

    apakah masih bisa mengajukan permohonan pembetulan ga ya? biar direkap lagi semua data pajak jadinya biar keliatan apakah memang benar segitu utang pajak yang harus beliau bayar..

  • memey

    Member
    23 August 2017 at 8:10 am
    Originaly posted by tian88:

    sekitar 600 juta..

    Wah besar juga nilainya rekan, kemungkinan teman yg meminjam perusahaan ayah anda melakukan transaksi yg pajaknya lupa disetorkan dan dilaporkan. Untuk lebih jelasnya temui ARnya atau petugas pajak bagian penagihan untuk menanyakan mengenai surat paksa tsb.

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now