Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Surat Penunjukan untuk Lapor SPT Masa 2017
Surat Penunjukan untuk Lapor SPT Masa 2017
Dear All
Mau nanya donk, kemarin tgl 16 Agustus 2017 pada saat saya lapor pajak diberikan Surat Penunjukan oleh Petugas Pajak nya, Mereka bilang untuk Sekarang ini Kalau Lapor Pajak Wajib menggunakan Surat Penunjukan, apakah benar sekarang seperti itu?
Terima kasih atas informasinya
- Originaly posted by eafianti:
Mau nanya donk, kemarin tgl 16 Agustus 2017 pada saat saya lapor pajak diberikan Surat Penunjukan oleh Petugas Pajak nya, Mereka bilang untuk Sekarang ini Kalau Lapor Pajak Wajib menggunakan Surat Penunjukan, apakah benar sekarang seperti itu?
benar rekan, surat penunjukkan merujuk pada PMK-229
- Originaly posted by eafianti:
Mau nanya donk, kemarin tgl 16 Agustus 2017 pada saat saya lapor pajak diberikan Surat Penunjukan oleh Petugas Pajak nya, Mereka bilang untuk Sekarang ini Kalau Lapor Pajak Wajib menggunakan Surat Penunjukan, apakah benar sekarang seperti itu?
pakai name tag perusahaan juga tidak apa2.. asal name tagnya tertera nama perusahaan yang anda lapor.. tapi memang tergantung KPP juga sih ada yang minta surat penunjukkan, ada juga yang gak minta
menurut saya, itu tergantung KPP nya, karena klo kita ikuti syarat PMK-229 itu belum memungkinkan. selama wajib pajak mau melaporkan perpajakannya itu sah saja. jika diberatkan dengan aturan PMK-229 itu sama saja mempersulit wajib pajak. jika KPP masih mengacu ke aturan tersebut, alternatif lainnya melaporkan melalui EFIN EFILLING.
Kami melaporkan spt oleh kurir/pekerja perusahaan kami (sudah > dari setahun) di loket kpp, hanya diperiksa sebentar lalu diberi tanta terima. Pernah ada komen seperti itu dari petugas loketnya, kami konfirmasi ke AR nya, tidak ada masalah katanya bisa.
kalo melaporkan EFIN EFILLING suka gangguan iya pak?
krna prshan kami baru saja disuruh menggunakan surat penunjukan atau effiling.- Originaly posted by bintangps:
kalo melaporkan EFIN EFILLING suka gangguan iya pak?
harus dicari waktu yang agak senggang rekan……
- Originaly posted by bintangps:
kalo melaporkan EFIN EFILLING suka gangguan iya pak?
krna prshan kami baru saja disuruh menggunakan surat penunjukan atau effiling.sebaknya sebelum tanggal 15 agar koneksi dalam keadaan stabil
Kalo mau buat efin efilling ada syaratnya tidak yah?
- Originaly posted by aceuli:
Kalo mau buat efin efilling ada syaratnya tidak yah?
agar bisa lapor melalui e-filling, WP harus memiliki efin terlebih dahulu
efin didapat dr KPP
setelah mendapatkan efin, WP dapat mendaftar melalui perusahaan pelapor SPT
- Originaly posted by aceuli:
Kalo mau buat efin
cukup isi formulir aktivasi Efin ke KPP, sertakan juga Fotocopy Ktp dan NPWP
*cmiw - Originaly posted by onearjom:
cukup isi formulir aktivasi Efin ke KPP, sertakan juga Fotocopy Ktp dan NPWP
*cmiwapabila WP OP
Namun untuk WP Badan ada bedanya..
tapi maaf saya lupa, dlu udh pernah urus - Originaly posted by MBV95:
Namun untuk WP Badan ada bedanya..
isi formulir aktivasi efin oleh Direktur, dan di stempel perusahaan dilampirkan juga Fc ktp Direktur.
Seingat ku si gitu, soalnya waktu itu bersamaan perpanjangan sertifikat elektronik. - Originaly posted by abrahamchandra:
pakai name tag perusahaan juga tidak apa2.. asal name tagnya tertera nama perusahaan yang anda lapor.. tapi memang tergantung KPP juga sih ada yang minta surat penunjukkan, ada juga yang gak minta
Originaly posted by NAWADIR ABDULLAH:menurut saya, itu tergantung KPP nya, karena klo kita ikuti syarat PMK-229 itu belum memungkinkan. selama wajib pajak mau melaporkan perpajakannya itu sah saja. jika diberatkan dengan aturan PMK-229 itu sama saja mempersulit wajib pajak. jika KPP masih mengacu ke aturan tersebut, alternatif lainnya melaporkan melalui EFIN EFILLING.
Sesuai dengan SE-02/PJ/2017 no. 6 disebutkan bahwa Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan WP yg dpt dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tapi memerlukan surat penunjukan yg menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yg ditunjuk oleh WP atau seorang kuasa dg menyesuaikan pd format sesuai contoh sebagaimana tercantum dlm lamp PMK no.229/PMK.03/2014 ttg persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa :
a. penyampaian dan atau penerimaan scr langsung dokumen perpajakan tertentu yg diperlukan kpd dan atau dari pegawai DJP antara lain dokumen bukti pembukuan utk keperluan pemeriksaan
b. penyerahan SPT scr langsung melalui TPT
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh WP thd karyawannya , surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yg menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari WP tsb.jadi menurut saya, berdasar SE tsb.. klo kita sbg karyawan dari WP, bisa utk melaporkan SPT dengan cara menunjukan ID card karyawan kita. Selama inipun saya melaporkan SPT memakai ID card karyawan dan tidak ada masalah.. malah selalu di tanya bag TPT untuk ID card karyawannya.
Demikian smg bisa membantu.