Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tax Saving
Dear rekan ortax,
saya sedang belajar mengenai perpajakan, dan saya membaca hal yang menarik mengenai tax saving yang dilakukan dengan cara melakukan penundaan Pembayaran pajak yaitu dengan cara menunda pembayaran PPN dengan menunda penerbitan faktur pajak khususnya pada penjualan kredit yang saya tanyakan disini apakah pengaruh kita dengan pelanggan kita jika kita mengakui penjualan atau menerbitkan fakturnya adalah ketika kita mendapat pembayaran dari pelanggan, mohon dibantu penjelasannya.
pelajari dulu kapan PPN Terutang..
terimakasih untuk suggestnya rekan abrahamchandra, yang diakui di existing adalah terutang saat barang terkirim ke pelanggan, jadi saya tidak bisa memberlakukan kebijakan tax saving dengan cara ini ya? atau ada masukan jika demikian bagaimana penctatannya di perusahaan kita dan ke pelanggan sehingga hal ini bisa kami masukkan ke startegi tax saving ya rekan abrahamchandra? seblumnya terimakasih
- Originaly posted by mdy2209:
penundaan Pembayaran pajak yaitu dengan cara menunda pembayaran PPN dengan menunda penerbitan faktur pajak khususnya pada penjualan kredit
Menurut tulisan tsb, caranya gimana menunda penerbitan FP?
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut tulisan tsb, caranya gimana menunda penerbitan FP?
terimakasih rekan begawan5060, jadi pada artikel tersebut menerangkan bahwa untuk menunda pembayaran PPn dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai dengan batas waktu diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak hanya demikian ulasannya, maka saya bertanya bagaimana dengan pelanggan karena pelanggan pasti akan mencatat faktur penjualan kita sebagai faktur pembelian mereka dan harus match antara penjual dan pembeli pengakuan ppn nya
- Originaly posted by mdy2209:
untuk menunda pembayaran PPn dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai dengan batas waktu diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak
Tulisan ini ngawuurrr..
- Originaly posted by begawan5060:
Tulisan ini ngawuurrr..
oke rekan begawan 5060 terimakasih masukannya.
O iya, boleh minta masukannya untuk perusahaan manufactur tax saving apa ya yang bisa dilakukan? - Originaly posted by mdy2209:
O iya, boleh minta masukannya untuk perusahaan manufactur tax saving apa ya yang bisa dilakukan?
Tax saving adalah membayar pajak sebagaimana yang seharusnya, tidak lebih dan tidak kurang. Jadi bukan dalam artian "menghemat" pajak.
Apabila belum memahami seluruh ketentuan perpajakan, bisa saja terjadi membayar pajak terlalu besar atau terlalu kecil, ini yang harus kita hindari.. - Originaly posted by begawan5060:
Tax saving adalah membayar pajak sebagaimana yang seharusnya, tidak lebih dan tidak kurang. Jadi bukan dalam artian "menghemat" pajak.
Apabila belum memahami seluruh ketentuan perpajakan, bisa saja terjadi membayar pajak terlalu besar atau terlalu kecil, ini yang harus kita hindari..terimakasih rekan begawan5060, …