• Tax Saving

     mdy2209 updated 6 years, 8 months ago 3 Members · 10 Posts
  • mdy2209

    Member
    14 August 2017 at 9:31 am

    Dear rekan ortax,

    saya sedang belajar mengenai perpajakan, dan saya membaca hal yang menarik mengenai tax saving yang dilakukan dengan cara melakukan penundaan Pembayaran pajak yaitu dengan cara menunda pembayaran PPN dengan menunda penerbitan faktur pajak khususnya pada penjualan kredit yang saya tanyakan disini apakah pengaruh kita dengan pelanggan kita jika kita mengakui penjualan atau menerbitkan fakturnya adalah ketika kita mendapat pembayaran dari pelanggan, mohon dibantu penjelasannya.

  • mdy2209

    Member
    14 August 2017 at 9:31 am
  • abrahamchandra

    Member
    14 August 2017 at 9:35 am

    pelajari dulu kapan PPN Terutang..

  • mdy2209

    Member
    14 August 2017 at 10:19 am

    terimakasih untuk suggestnya rekan abrahamchandra, yang diakui di existing adalah terutang saat barang terkirim ke pelanggan, jadi saya tidak bisa memberlakukan kebijakan tax saving dengan cara ini ya? atau ada masukan jika demikian bagaimana penctatannya di perusahaan kita dan ke pelanggan sehingga hal ini bisa kami masukkan ke startegi tax saving ya rekan abrahamchandra? seblumnya terimakasih

  • begawan5060

    Member
    14 August 2017 at 10:47 am
    Originaly posted by mdy2209:

    penundaan Pembayaran pajak yaitu dengan cara menunda pembayaran PPN dengan menunda penerbitan faktur pajak khususnya pada penjualan kredit

    Menurut tulisan tsb, caranya gimana menunda penerbitan FP?

  • mdy2209

    Member
    14 August 2017 at 11:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut tulisan tsb, caranya gimana menunda penerbitan FP?

    terimakasih rekan begawan5060, jadi pada artikel tersebut menerangkan bahwa untuk menunda pembayaran PPn dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai dengan batas waktu diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak hanya demikian ulasannya, maka saya bertanya bagaimana dengan pelanggan karena pelanggan pasti akan mencatat faktur penjualan kita sebagai faktur pembelian mereka dan harus match antara penjual dan pembeli pengakuan ppn nya

  • begawan5060

    Member
    14 August 2017 at 11:19 am
    Originaly posted by mdy2209:

    untuk menunda pembayaran PPn dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai dengan batas waktu diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak

    Tulisan ini ngawuurrr..

  • mdy2209

    Member
    14 August 2017 at 11:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tulisan ini ngawuurrr..

    oke rekan begawan 5060 terimakasih masukannya.
    O iya, boleh minta masukannya untuk perusahaan manufactur tax saving apa ya yang bisa dilakukan?

  • begawan5060

    Member
    14 August 2017 at 11:59 am
    Originaly posted by mdy2209:

    O iya, boleh minta masukannya untuk perusahaan manufactur tax saving apa ya yang bisa dilakukan?

    Tax saving adalah membayar pajak sebagaimana yang seharusnya, tidak lebih dan tidak kurang. Jadi bukan dalam artian "menghemat" pajak.
    Apabila belum memahami seluruh ketentuan perpajakan, bisa saja terjadi membayar pajak terlalu besar atau terlalu kecil, ini yang harus kita hindari..

  • mdy2209

    Member
    14 August 2017 at 2:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tax saving adalah membayar pajak sebagaimana yang seharusnya, tidak lebih dan tidak kurang. Jadi bukan dalam artian "menghemat" pajak.
    Apabila belum memahami seluruh ketentuan perpajakan, bisa saja terjadi membayar pajak terlalu besar atau terlalu kecil, ini yang harus kita hindari..

    terimakasih rekan begawan5060, …

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now