• SPT PPh Badan

     dr.tax updated 6 years, 7 months ago 8 Members · 13 Posts
  • Andi Then

    Member
    12 August 2017 at 6:53 pm
  • Andi Then

    Member
    12 August 2017 at 6:53 pm

    Dear Rekan Otax,

    Saya mau bertanya mengenai SPT Tahunan PPh Badan . Contoh Kasusnya : sebuah Badan Usaha yang sudah memiliki NPWP, dan SPPKP, sejak tahun 2014. Selama tahun berjalan dari tahun 2014 sampai dengan 2016 tidak pernah melaporkan SPT Tahunan PPH Badan, apalagi membayar pajak penghasilan badan usaha. Ditahun 2017 ini WP tersebut mau melaporkan SPT Tahunan PPH Badan dan bayar Pajak Penghasilan badannya. Jadi Perhitungan untuk PPH Badan dari tahun 2013, 2014 ,2015 dan 2016 bagaimana? omzet masih dibawah 4,8 Mlyr. dan perusahan masih rugi sampai tahun 2015. Apabila pelaporan SPT Tahunan secara manual masih bisakah?

  • abrahamchandra

    Member
    14 August 2017 at 9:44 am
    Originaly posted by Andi Then:

    Saya mau bertanya mengenai SPT Tahunan PPh Badan . Contoh Kasusnya : sebuah Badan Usaha yang sudah memiliki NPWP, dan SPPKP, sejak tahun 2014. Selama tahun berjalan dari tahun 2014 sampai dengan 2016 tidak pernah melaporkan SPT Tahunan PPH Badan, apalagi membayar pajak penghasilan badan usaha. Ditahun 2017 ini WP tersebut mau melaporkan SPT Tahunan PPH Badan dan bayar Pajak Penghasilan badannya. Jadi Perhitungan untuk PPH Badan dari tahun 2013, 2014 ,2015 dan 2016 bagaimana? omzet masih dibawah 4,8 Mlyr. dan perusahan masih rugi sampai tahun 2015. Apabila pelaporan SPT Tahunan secara manual masih bisakah?

    perusahaanya ikut TA ga??

  • Fenny Ade

    Member
    15 August 2017 at 12:49 am

    Setau saya, jika kondisi keuangan perusahaan tsb masih rugi, kerugiannya bisa dikompensasikan s/d 5 th ke depan.
    Misal:
    th 2013 rugi 1M
    th 2014 rugi 1M
    th 2015 rugi 1M

    Jadi jika di thn 2016 ada keuntungan fiskal misal 1M, bisa untuk menutupi kerugian di th 2013.
    Demikian seterusnya

    CMIIW

  • tukanginsinyur

    Member
    15 August 2017 at 9:11 am

    13-16 rugi? berarti hanya kena sanksi telat lapor 1jt masing2 SPT

  • blumen

    Member
    15 August 2017 at 9:29 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    perusahaanya ikut TA ga??

    Gimana mau ikut TA ngk pernah lapor SPT, bukannya salah satu syarat TA tdk ada pajak yg terutang.
    Sebaiknya sampaikan aja SPT thn 2013 – 2016, karena nanti pada saat lap yg tahun 2017 apalagi lap nya manual nanti pihak pajak yg menerima laporan akan suruh menghadap AR, atau akan mempertanyakan tahun sebelumnya kenapa belum dilapor.

  • Andi Then

    Member
    16 August 2017 at 10:18 pm

    Perusahaan tidak ikut TA,
    Untuk masalah telat lapor kan cuma denda 1 jta per SPT, itu tidak masalah. Permasalahannya apabila omzet dari masing-masing tahun masih dibawah 4,8 mlyar dengan posisi rugi. Perhitungan PPhnya apakah mengunakan tarif 12,5 % atau ikut yang PPh final 1 %.? Selanjutnya untuk Pelaporan SPT akan lebih baik secara online atau manual ketemu AR?
    Mohon pencerahannya, terimakasih

  • loveindonesia

    Member
    19 August 2017 at 9:42 pm
    Originaly posted by Andi Then:

    erhitungan PPhnya apakah mengunakan tarif 12,5 % atau ikut yang PPh final 1 %.? Selanjutnya untuk Pelaporan SPT akan lebih baik secara online atau manual ketemu AR?

    berarti perusahaan sudah beroperasi sejak 2013 atau 2014 rekan? 1 tahun pertama pakai tarif umum, selanjutnya sesuai omset seharusnya ditahun sebelumnya. dalam artian apabila thn 2014 omsetnya seharusnya kurang dr 4,8 untuk tahun 2015nya menggunakan pp46 walaupun rugi.
    salam.

  • nindylia

    Member
    11 September 2017 at 4:32 pm

    selamat sore,
    mohon pencerahannya rekan ortax,

    saya mau bertanya, mengenai PPh badan, contoh kasusnya sebuah Badan Usaha baru berdiri, sudah memiliki NPWP, dan SPPKP, sejak tahun november 2015. namun karena belum ada penjualan/aktivitas dari Nov- april 2016 maka pph 25 dinihilkan, (baru ada penjualan di bulan mei) tapi juni- maret 2017 juga dinihilkan karena blm ada perhitungan bruto atas penghasilan. bulan april lapor PPh badan (dibayarkan semua kurang bayar sudah disetor ke kas negara). dr April – Des 2017 ini byr angsuran PPh 25 sesuai dengan yg dihitung & dibagi 12 bln.

    pertanyaannya : misal dr tahun buku 2016 s/d 2017 ini jika masih kurang dari 4,8 M, apa kah tahun 2018 pada masa januari menggunakan PP 46 thn 2013 (tarif final 1%) ? dan bagaimana dengan angsuran PPh 25 nya sedangkan baru diangsur Mei-Des 2017. apa tidak ada masalah jika badan usaha tersebut langsung menggunkan PP 46 thn 2013 untuk thn buku 2018?

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    12 September 2017 at 10:31 am
    Originaly posted by nindylia:

    misal dr tahun buku 2016 s/d 2017 ini jika masih kurang dari 4,8 M, apa kah tahun 2018 pada masa januari menggunakan PP 46 thn 2013 (tarif final 1%) ? dan bagaimana dengan angsuran PPh 25 nya sedangkan baru diangsur Mei-Des 2017. apa tidak ada masalah jika badan usaha tersebut langsung menggunkan PP 46 thn 2013 untuk thn buku 2018?

    harusnya untuk pertama kali harus menggunakan perhitungan PPh Badan, baik omset diatas 4,8M atau dibawah 4,8M, tapi kalau nanya AR, pasti disuruhnya PP 46..

  • dr.tax

    Member
    14 September 2017 at 2:35 pm

    Ini tidak berlaku untuk penghasilan dibawah 4,8M pertahun

  • dr.tax

    Member
    14 September 2017 at 2:38 pm

    Setau saya, jika kondisi keuangan perusahaan tsb masih rugi, kerugiannya bisa dikompensasikan s/d 5 th ke depan.
    Misal:
    th 2013 rugi 1M
    th 2014 rugi 1M
    th 2015 rugi 1M

    Jadi jika di thn 2016 ada keuntungan fiskal misal 1M, bisa untuk menutupi kerugian di th 2013.
    Demikian seterusnya

    CMIIW

  • dr.tax

    Member
    14 September 2017 at 2:40 pm

    Jika omzet dibawah 4,8M… kerugian fiskal tidak berpengaruh dalam menghitung pajak terhutang… tetap menggunakan PP.46

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now