Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor PPH pasal 23 – online
Lapor PPH pasal 23 – online
mohon maaf rekan mau tanya untuk pph pasal 23 apakah bisa dilaporkan via online (DJP Online)?
Pelaporan SPT PPh 23 belum bisa lewat DJP Online :))
CMIIW 😀Setuju dengan rekan melyharistiani…
ada yang pengalaman lapor pph pasal 23 online dengan ini:
https://app.online-pajak.com? katanya bisa..- Originaly posted by dyusufff:
ada yang pengalaman lapor pph pasal 23 online dengan ini:
https://app.online-pajak.com? katanya bisa..setau saya itu berbayar rekan..
kalau yg disediakan pajak melalui djp online, untuk pph 23 belum bisa. - Originaly posted by chrisma:
chrisma
ada yang pengalaman lapor pph pasal 23 online dengan ini:
https://app.online-pajak.com? katanya bisa..Untuk lapor pajak via online-pajak memang berbayar, dan dia mencakup semua SPT bisa via online melalui server mereka bukan dari DJP.
Mending lapor PPh 23 ke KPP aja rekan, biar tidak bete banget di kantor melulu, hehehehe ……
- Originaly posted by fajri7171:
Untuk lapor pajak via online-pajak memang berbayar, dan dia mencakup semua SPT bisa via online melalui server mereka bukan dari DJP.
Yang ini gratis kok..
- Originaly posted by dyusufff:
ada yang pengalaman lapor pph pasal 23 online dengan ini:
https://app.online-pajak.com? katanya bisa..eeh jangan bawa produk lain rekan dyusufff. gak enak aah beda produk soalnya. hehehe
- Originaly posted by dyusufff:
mohon maaf rekan mau tanya untuk pph pasal 23 apakah bisa dilaporkan via online (DJP Online)?
via pos saja
- Originaly posted by dyusufff:
ada yang pengalaman lapor pph pasal 23 online dengan ini:
https://app.online-pajak.com? katanya bisa..Iya bisa, sekarang sudah free alias gratis tis, hanya saja memang pihak ke 3, cm sudah mendapat pengesahan dari DJP, silakan cek sendiri lamannya dan cari tahu tentang privacy issue nya.
Pelaporan PPh 23 belum bisa online, E-bukpot juga belum bisa online juga ya?
sudah bisa online ko untuk pelaporan PPh 23, walaupun memakai pihak ketiga.. gratis tis..,
saya udah pernah nyoba lapor pph 23 pakai online pajak.
gratis dan disahkan DJP, karena saya udah konfirmasi langsung ke KPP.hanya aja memang BPE nya lebih lama terbitnya (beberapa jam) dibandingkan lapor efiling via DJP langsung.