Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh umum salah hitung dengan PP 46

  • Tarif PPh umum salah hitung dengan PP 46

     lisaniel updated 6 years, 7 months ago 5 Members · 11 Posts
  • lisaniel

    Member
    12 August 2017 at 10:20 am
  • lisaniel

    Member
    12 August 2017 at 10:20 am

    Dear rekan ortax,

    Mohon masukan,
    Perush baru berdiri thn 2015, baru beroperasi komersial thn 2016.
    TAhun 2016 melaporkan spt tahunan dengan menggunakan tarif PPh 1%.
    Baru saja di surati dr KPP bhw perhitungan tsb salah seharusnya menggunakan tarif PPh umum dan di minta utk pembetulan spt tahunan

    Pertanyaan :
    1. Apakah tahun 2016 harus membayar PPh 25, mengingat thn 2015
    belum ber akifitas.
    2. PPh final 1% yg berasal dr omset selama tahun 2016 kami bayar
    Maret 2017, sehingga menimbulkan STP. Apakah STP yang sudah
    kami byr bisa di PBK ke PPh 25 masa?
    3. Kami akan melakukan PBK PPh final 1% yang telah kami bayar, ke
    PPh 25, apakah menggunakan kode 411126-100 atau 411126-200?

    Tks

  • prabowory

    Member
    12 August 2017 at 10:47 am
    Originaly posted by lisaniel:

    1. Apakah tahun 2016 harus membayar PPh 25, mengingat thn 2015
    belum ber akifitas.

    Ya, diliat dari kapan beroperasi komersialnya rekan (SE 32 tahun 2014) bukan kapan berdirinya.

    Originaly posted by lisaniel:

    2. PPh final 1% yg berasal dr omset selama tahun 2016 kami bayar
    Maret 2017, sehingga menimbulkan STP. Apakah STP yang sudah
    kami byr bisa di PBK ke PPh 25 masa?

    Harusnya pph final 1% di bayarkan per bulan. STP kok di pbk? emang bisa?

    cmiiw

  • dally

    Member
    12 August 2017 at 11:22 am
    Originaly posted by prabowory:

    Originaly posted by lisaniel:
    1. Apakah tahun 2016 harus membayar PPh 25, mengingat thn 2015
    belum ber akifitas.

    Ya, diliat dari kapan beroperasi komersialnya rekan (SE 32 tahun 2014) bukan kapan berdirinya.

    betul apa yg di katakan rekan prabowory, dan menurut saya harus laporan setiap bulan setelah perusahaan itu berdiri meskipun belum beroperasi, di laporkan nihil aja rekan untuk Pph Psl 25 nya.

    Originaly posted by lisaniel:

    2. PPh final 1% yg berasal dr omset selama tahun 2016 kami bayar
    Maret 2017, sehingga menimbulkan STP. Apakah STP yang sudah
    kami byr bisa di PBK ke PPh 25 masa?

    2. STP itu di dapat karena pembayarannya sudah jatuh tempo (telat) makanya Kantor Pajak Mengeluarkan STP Pph Final tersebut, dan STP tersebut harus di bayar.

    Originaly posted by lisaniel:

    3. Kami akan melakukan PBK PPh final 1% yang telah kami bayar, ke
    PPh 25, apakah menggunakan kode 411126-100 atau 411126-200?

    3. kenapa harus di PBK, kalau omset masih di bawah 4.8M

    mohon koreksi para suhu bila ada yg salah terima kasih

  • lisaniel

    Member
    12 August 2017 at 11:30 am
    Originaly posted by prabowory:

    Ya, diliat dari kapan beroperasi komersialnya rekan (SE 32 tahun 2014) bukan kapan berdirinya.

    Kalau dari UU PPh Ps. 25 bukankah
    Besarnya angsuran pajak dalam th berjalan yg hrs di bayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yg terutang menurut SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu…

  • Gorbacev

    Member
    12 August 2017 at 11:34 am
    Originaly posted by lisaniel:

    1. Apakah tahun 2016 harus membayar PPh 25, mengingat thn 2015
    belum ber akifitas.

    pph 25, nihil kalo memang blm beroperasi.

    Originaly posted by lisaniel:

    2. PPh final 1% yg berasal dr omset selama tahun 2016 kami bayar
    Maret 2017, sehingga menimbulkan STP. Apakah STP yang sudah
    kami byr bisa di PBK ke PPh 25 masa?

    Tidak Bisa.

    Originaly posted by lisaniel:

    3. Kami akan melakukan PBK PPh final 1% yang telah kami bayar, ke
    PPh 25

    PBK ke selanjutnya aja. Atau Pbk ke Final 1% tahun berjalan.

    Thanks

  • lisaniel

    Member
    12 August 2017 at 11:40 am
    Originaly posted by gorbacev:

    PBK ke selanjutnya aja. Atau Pbk ke Final 1% tahun berjalan.

    kami diminta untuk melakukan pembetulan rekan, mengingat thn 2016 adalah tahun pertama kami beroperasi secara komersial, dan karena omsetnya di bawah 4,8 M. Jadi kami baru menggunakan tarif Pph final 1% ini tahun 2017

  • prabowory

    Member
    12 August 2017 at 11:58 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Kalau dari UU PPh Ps. 25 bukankah
    Besarnya angsuran pajak dalam th berjalan yg hrs di bayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yg terutang menurut SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu…

    Betul, tapi coba rekan baca dl SE 32 tahun 2014

  • memey

    Member
    12 August 2017 at 12:17 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    thn 2016 adalah tahun pertama kami beroperasi secara komersial, dan karena omsetnya di bawah 4,8 M. Jadi kami baru menggunakan tarif Pph final 1% ini tahun 2017

    Bulan berapa tepatnya rekan? Karena untuk menentukan apakah tahun 2017 dikenai Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 atau berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Misal Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada Juni 2016. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial Juni 2016 sampai dengan Mei 2017 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2017). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2018 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2017. Jd utk thn 2016 hingga thn 2017, pakai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Untuk lebih jelasnya baca SE NOMOR SE – 32/PJ/2014 point E.2. Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.

    Salam

  • memey

    Member
    12 August 2017 at 12:33 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    Pertanyaan :
    1. Apakah tahun 2016 harus membayar PPh 25, mengingat thn 2015
    belum ber akifitas.

    PPh 25 tahun 2016 Nihil

    Originaly posted by lisaniel:

    2. PPh final 1% yg berasal dr omset selama tahun 2016 kami bayar
    Maret 2017, sehingga menimbulkan STP. Apakah STP yang sudah
    kami byr bisa di PBK ke PPh 25 masa?

    Tanya ke AR, apakah STP tsb bisa dihapuskan karena berdasarkan Peraturan utk tahun 2016 seharusnya WP tidak dikenakan PPh Final 1%.

    Originaly posted by lisaniel:

    3. Kami akan melakukan PBK PPh final 1% yang telah kami bayar, ke
    PPh 25, apakah menggunakan kode 411126-100 atau 411126-200?

    Bisa di PBK ke PPh 25/29 tahun 2016 kode 411126-200, namun harus dipastikan nilai yg di PBK tidak Lebih Besar dr nilai yg terhutang.

    Salam

  • lisaniel

    Member
    12 August 2017 at 6:31 pm
    Originaly posted by memey:

    Bulan berapa tepatnya rekan? Karena untuk menentukan apakah tahun 2017 dikenai Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 atau berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Misal Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada Juni 2016. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial Juni 2016 sampai dengan Mei 2017 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2017). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2018 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2017. Jd utk thn 2016 hingga thn 2017, pakai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Untuk lebih jelasnya baca SE NOMOR SE – 32/PJ/2014 point E.2. Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.

    Mulai januari 2016 sudah bereoperasi komersial

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now