Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Withholding Tax
Kawan saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan withholding tax? mohon diberikan dengan contoh kasusnya 🙂
Saya mendapatkan invoice, diinvoice tersebut ada keterangan withholding tax 3% PPh 4 (2), maksudnya seperti apa ya?
- Originaly posted by ChaOcha:
apa yang dimaksud dengan withholding tax?
Witholdingtax = Pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain.
Originaly posted by ChaOcha:diinvoice tersebut ada keterangan withholding tax 3% PPh 4 (2),
Kok 3%? memangnya mereka menagih transaksi apa?
- Originaly posted by ChaOcha:
Saya mendapatkan invoice, diinvoice tersebut ada keterangan withholding tax 3% PPh 4 (2), maksudnya seperti apa ya?
pelaksana konstruksi kategori menengah / besar ya??
begawan5060: ooh maksudnya itu, pihak saya harus memotong pasal 4 ayat 2 atas kontruksi tersebut?
abrahamchandra: iya itu atas kontruksi kategori menengah/besar
- Originaly posted by ChaOcha:
begawan5060: ooh maksudnya itu, pihak saya harus memotong pasal 4 ayat 2 atas kontruksi tersebut?
Benar…
Tetapi untuk menentukan besaran tarif, dilihat kualifikasi usahanya dulu..