Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH final sewa bangunan

  • PPH final sewa bangunan

     abrahamchandra updated 6 years, 8 months ago 6 Members · 18 Posts
  • apak

    Member
    9 August 2017 at 4:30 pm

    Mohon bantuan
    PT. A menyewakan ruangan kepada PT.B dengan nilai sewa Rp.11.000.000 sebulan
    PT.A terima bersih Rp. 11.000.000
    dengan kata lain, PPN dan PPh final ditanggung oleh PT.B
    Jurnalnya utk PT. A dan B gmn ya?

  • apak

    Member
    9 August 2017 at 4:30 pm
  • tukanginsinyur

    Member
    10 August 2017 at 9:20 am
  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2017 at 9:42 am

    di gross up dulu DPP nya.. jika 11 juta exclude PPh jadi DPP nya 11 juta x 1,1. = 12.100.000

    jurnal PT A
    Bank / kas (d)
    Pendapatan Sewa Ruangan (k)

    Jurnal PT B
    Beban Sewa (d)
    Utang PPh Final (k)
    Bank/Kas (k)

  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2017 at 9:45 am

    koreksi.. DPP nya 12.222.222 jadi PPh nya 1.222.222 otomatis bersihnya 11.000.000

  • begawan5060

    Member
    10 August 2017 at 9:55 am
    Originaly posted by apak:

    Jurnalnya utk PT. A dan B gmn ya?

    Jurnal PT. A :
    Kas = 12.100.000
    ……………. Penghs Sewa = 11.000.000
    ……………. PPN Keluaran = 1.100.000

    Jurnal PT. B :
    Beban sewa = 11.000.000
    PPN Masukan = 1.100.000
    Biaya Pajak Final = 1.100.000 —> dikoreksi fiskal saal penyusunan P/L
    ……………. Kas = 12.100.000
    ……………. Hutang PPh Final = 1.100.000

  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2017 at 10:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kas = 12.100.000

    12.100.000 – 1.210.000 = 10.890.000

  • begawan5060

    Member
    10 August 2017 at 10:52 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    12.100.000 – 1.210.000 = 10.890.000

    Maksudnya?

  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2017 at 10:59 am

    saya mw tanya rekan begawan.. memangnya biaya pph final dalam rangka beban sewa dikoreksi fiskal?? bukannya beban pph final dalam rangka pendapatan sewa yang dikoreksi fiskal?? boleh gak klo beban pph final yang kita tanggung dikapitalisasi menjadi beban sewa??

  • begawan5060

    Member
    10 August 2017 at 11:10 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    memangnya biaya pph final dalam rangka beban sewa dikoreksi fiskal??

    Iya dong, dalam kasus di atas PPh finalnya dibayar/ditanggung penyewa (bukan di-gross up), jadi NDE
    Kalau dikapitalisasi (dibiayakan) harus diubah dulu perjanjiannya —> di-gross up

  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2017 at 11:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau dikapitalisasi (dibiayakan) harus diubah dulu perjanjiannya —> di-gross up

    oh begitu rekan begawan.. tq

  • Fajri7171

    Member
    10 August 2017 at 11:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Iya dong, dalam kasus di atas PPh finalnya dibayar/ditanggung penyewa (bukan di-gross up), jadi NDE
    Kalau dikapitalisasi (dibiayakan) harus diubah dulu perjanjiannya —> di-gross up

    Jadi jika di kontrak disebutkan PPN dan PPh yang nanggung adalah pihak pembeli,,maka invoice baru digross up, tapi jika tidak ada di perjanjian gak bisa di gross up ya rekan begawan?

  • begawan5060

    Member
    10 August 2017 at 11:54 am
    Originaly posted by fajri7171:

    Jadi jika di kontrak disebutkan PPN dan PPh yang nanggung adalah pihak pembeli,,maka invoice baru digross up, tapi jika tidak ada di perjanjian gak bisa di gross up ya rekan begawan?

    Gini aja, (PPN kita abaikan)..
    1. Misalnya pemilik bangunan minta harga sewa sudah dipotong PPh = 10.000.000 maka dalam perjanjiannya nilai sewa kita buat berapa?
    2. Berbeda halnya kalau harga sewa = 10.000.000 dan penyewa bersedia menanggung PPh-nya, maka dalam perjanjiannya harga sewa = 10.000.000 —> invoicenya = 10.000.000

  • abrahamchandra

    Member
    10 August 2017 at 1:09 pm

    hanya berbeda kata2 sih.. pph ditanggung penyewa dengan harga exclude PPh.. intinya sih sbnrnya kurang lebih sama, si pemberi sewa tidak mau membayar pajaknya.. hanya kita bertidak sesuai dengan bunyi kontraknya..

  • ChaOcha

    Member
    11 August 2017 at 7:00 pm

    Kalau ada kasus begini kawan: setiap bulan saya menerima tagihan atas sewa dan ppnnya pun sudah saya masukkan setiap bulannya. Tapi dari perusahaan saya akan membayar sewa langsung diakhir tahun. Berarti saya membayar pph pasal 4 ayat 2 setiap tahun ya? Bukan setiap bulan?
    Mohon pencerahannya kawan

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now