Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › 5.528 Wajib Pajak nakal tak dikenai denda
5.528 Wajib Pajak nakal tak dikenai denda
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pejak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan, tak akan melakukan pemeriksaan terhadap 5.528 wajib pajak yang telah mengikuti kebijakan tax amnesty yang terindikasi melakukan kecurangan. Ditjen Pajak juga memastikan, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi administrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, 5.528 wajib pajak mencatatkan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet, tidak berubah atau nihil. Padahal, seharusnya berubah sesuai data yang dimiliki Ditjen Pajak.
Pihaknya menduga, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif hingga mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat restitusi pajak.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil wajib pajak-wajib pajak tersebut. Menurut Yoga, jika dari pemanggilan itu ditemukan kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, maka wajib pajak diwajibkan melakukan pembetulan.
"Ini tahun pajak 2016. Kalau 2015 ke belakang, kalau sudah ikut amnesti pajak kan kami enggak bisa ngapa-ngapain. Kami kedepankan pembinaan dulu. Kami bina saja supaya membetulkan SPT Tahunan pajak," kata Yoga, Senin (31/7).
Padahal, Pasal 13A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur bahwa wajib pajak yang menyampaikan SPT tidak benar dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sebab, data SPT Tahunan pajak yang diketemukan tersebut merupakan tahun pajak 2016, di luar lingkup perlindungan tax amnesty.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/5528-wajib-pajak -nakal-tak-dikenai-denda
Waduh kacau nih
kok masih jaman ya faktur fiktif padahal sudah ada efaktur 🙁