Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Referensi Judul Skripsi Jurusan Manajemen Keuangan yg berkaitan dengan Perpajakan
Referensi Judul Skripsi Jurusan Manajemen Keuangan yg berkaitan dengan Perpajakan
Dear kakak-kakak ortax,
Saya mau tanya mengenai referensi untuk judul skripsi boleh? Jurusan kuliah saya manajemen keuangan, tapi karena pekerjaan saya bersentuhan langsung dengan urusan pajak perusahaan, saya butuh referensi judul skripsi manajemen keuangan yg ada kaitannya dengan perpajakan.
Semoga kakak-kakak bisa membantu 🙂- Originaly posted by chrisma:
Saya mau tanya mengenai referensi untuk judul skripsi boleh? Jurusan kuliah saya manajemen keuangan, tapi karena pekerjaan saya bersentuhan langsung dengan urusan pajak perusahaan, saya butuh referensi judul skripsi manajemen keuangan yg ada kaitannya dengan perpajakan.
Semoga kakak-kakak bisa membantu 🙂tax planning aja..
- Originaly posted by abrahamchandra:
tax planning aja..
Tax planning yg bagaimana rekan?
Aspek perpajakan Tax Evasion dan Tax Avoidance…??
- Originaly posted by chrisma:
Tax planning yg bagaimana rekan?
maksud tax planning disini adalah menghindar dari pajak, tapi dengan cara2 yang legal..
contoh simpelnya ada 2 perusahaan perorangan, dan sang pengusaha ingin menjadikan kedua usahanya itu PKP, dan kedua usaha tersebut jika digabungkan omsetnya melebihi 4,8M. tax planningnya adalah, apakah kedua usaha tersebut dijadikan 1 NPWP yaitu dalam menghitung SPT tahunannya dengan perhitungan SPT badan, atau dua usaha tersebut dijadikan 2 NPWP yang otomatis penghasilan pertahunnya tidak melebihi 4,8M, jadi dalam perhitungan pajaknya menjadi final 1% sesuai ketentuan PP no 46..
dari situ bisa dibandingkan, lebih menguntungkan yg mana.. itu salah satu contohnya.. masih banyak contoh2 yang lain
- Originaly posted by altria58:
Aspek perpajakan Tax Evasion dan Tax Avoidance…??
Kalau yg ini mengenai apa rekan?
Originaly posted by abrahamchandra:maksud tax planning disini adalah menghindar dari pajak, tapi dengan cara2 yang legal..
contoh simpelnya ada 2 perusahaan perorangan, dan sang pengusaha ingin menjadikan kedua usahanya itu PKP, dan kedua usaha tersebut jika digabungkan omsetnya melebihi 4,8M. tax planningnya adalah, apakah kedua usaha tersebut dijadikan 1 NPWP yaitu dalam menghitung SPT tahunannya dengan perhitungan SPT badan, atau dua usaha tersebut dijadikan 2 NPWP yang otomatis penghasilan pertahunnya tidak melebihi 4,8M, jadi dalam perhitungan pajaknya menjadi final 1% sesuai ketentuan PP no 46..
dari situ bisa dibandingkan, lebih menguntungkan yg mana.. itu salah satu contohnya.. masih banyak contoh2 yang lain
kalau seperti itu bukannya lebih ke jurusan akuntansi ya kak?
- Originaly posted by chrisma:
kalau seperti itu bukannya lebih ke jurusan akuntansi ya kak?
itu kan berhubungan dengan manajemen juga (kalau menurut saya sih). karena kan bagaimana cara menyiasati perpajakan dengan baik dan benar..
- Originaly posted by abrahamchandra:
itu kan berhubungan dengan manajemen juga (kalau menurut saya sih). karena kan bagaimana cara menyiasati perpajakan dengan baik dan benar..
iya juga sih, ya saya masukan jd referensi deh..terimakasih kak masukannya.