Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER 35/BC/2013 Bonded ZOne
Dear Rekans,
Ada yang bisa share pengalaman mengajukan Bonded Zone sesuai PER terbaru diatas dan dibandingkan dengan PER 57/BC/2011 sebelumnya.
Mohon pencerahannya…
Up…Up… 🙂
Tidak ada perbedaan significant rekan. Dijalani saja tahapannya.
Rekans,
Apakah maksud dari :
bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan
Berikat yang terletak di:3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan
tersebut belum memiliki kawasan industri atau
telah memiliki kawasan industri namun
seluruh kavling industrinya telah habis atau
tidak memiliki ketersediaan lahan yang
dimintakan oleh perusahaan;Mohon pencerahan nya…
Viewing 1 - 5 of 5 replies