Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Usaha Pengembang/Developer Apakah wajib PKP ?
Usaha Pengembang/Developer Apakah wajib PKP ?
Dear All,
Saya usaha bergerak dibidang pengalihan hak atas tanah & bangunan. Yang akan saya tanyakan :
1. Apakah pengusaha pengembang / developer wajib PKP, meskipun omzet masih dibawah 4,8 M? Apabila iya, peraturan mana yang mendukung atas hal ini?
2. Kasus :
– Kantor Pusat omzet 3 M (sudah PKP)
– Kantor Cabang omzet 4 M (Tidak PKP)
Dari pernyataan diatas :
Bagaimana perlakuan PPN dikantor cabang, Apakah atas omzet cabang, harus dilakukan pemusatan omzet ke Pusat dengan ber-PPN atau omzet diakui di Cabang tapi tidak ber-PPN karena omzet dibawah 4,8 M?Mohon infonya
Terima kasih…- Originaly posted by defiarina:
1. Apakah pengusaha pengembang / developer wajib PKP, meskipun omzet masih dibawah 4,8 M? Apabila iya, peraturan mana yang mendukung atas hal ini?
tidak, PP 46 tahun 2013
Originaly posted by defiarina:Bagaimana perlakuan PPN dikantor cabang, Apakah atas omzet cabang, harus dilakukan pemusatan omzet ke Pusat dengan ber-PPN atau omzet diakui di Cabang tapi tidak ber-PPN karena omzet dibawah 4,8 M?
tidak, pilihannya ada 2, bisa sentralisasi/desentralisasi PPN.
Tp, saya kira jenis usaha developer ini sangat mungkin untuk bisa tembus 4,8M per tahunnya, jadi mending PKP saja.
cmiiw
Coba cek disini http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =215&q=&hlm=1 sebagai referensi
Terima kasih rekan atas referensi nya