Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Usaha Pengembang/Developer Apakah wajib PKP ?

  • Usaha Pengembang/Developer Apakah wajib PKP ?

     defiarina updated 6 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • defiarina

    Member
    28 July 2017 at 9:42 am
  • defiarina

    Member
    28 July 2017 at 9:42 am

    Dear All,

    Saya usaha bergerak dibidang pengalihan hak atas tanah & bangunan. Yang akan saya tanyakan :
    1. Apakah pengusaha pengembang / developer wajib PKP, meskipun omzet masih dibawah 4,8 M? Apabila iya, peraturan mana yang mendukung atas hal ini?
    2. Kasus :
    – Kantor Pusat omzet 3 M (sudah PKP)
    – Kantor Cabang omzet 4 M (Tidak PKP)
    Dari pernyataan diatas :
    Bagaimana perlakuan PPN dikantor cabang, Apakah atas omzet cabang, harus dilakukan pemusatan omzet ke Pusat dengan ber-PPN atau omzet diakui di Cabang tapi tidak ber-PPN karena omzet dibawah 4,8 M?

    Mohon infonya
    Terima kasih…

  • prabowory

    Member
    28 July 2017 at 10:35 am
    Originaly posted by defiarina:

    1. Apakah pengusaha pengembang / developer wajib PKP, meskipun omzet masih dibawah 4,8 M? Apabila iya, peraturan mana yang mendukung atas hal ini?

    tidak, PP 46 tahun 2013

    Originaly posted by defiarina:

    Bagaimana perlakuan PPN dikantor cabang, Apakah atas omzet cabang, harus dilakukan pemusatan omzet ke Pusat dengan ber-PPN atau omzet diakui di Cabang tapi tidak ber-PPN karena omzet dibawah 4,8 M?

    tidak, pilihannya ada 2, bisa sentralisasi/desentralisasi PPN.

    Tp, saya kira jenis usaha developer ini sangat mungkin untuk bisa tembus 4,8M per tahunnya, jadi mending PKP saja.

    cmiiw

  • VitaAriana9

    Member
    28 July 2017 at 10:58 am

    Coba cek disini http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =215&q=&hlm=1 sebagai referensi

    ortax

  • defiarina

    Member
    28 July 2017 at 11:51 am

    Terima kasih rekan atas referensi nya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now