Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bolehkah Memakai Satu SIUP untuk Dua Kegiatan Usaha yang Berbeda?

  • Bolehkah Memakai Satu SIUP untuk Dua Kegiatan Usaha yang Berbeda?

     widarany updated 6 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • widarany

    Member
    24 July 2017 at 11:49 am
  • widarany

    Member
    24 July 2017 at 11:49 am

    Dear Rekan Ortax

    rekan mohon bantuannya ,, bolehkan memakai satu siup untuk 2 kegiatan usaha, diperusahaan tempat saya bekerja di siup tertera perdagangan besar , tetapi secara real kegiatan usahanya meliputi penjualan trading, manufaktur dan ada penjualan tepung2 kue, apakah ini di perbolehkan,
    bagaimana dari segi perpajakannya, apakah akan menjadi masalah apabila ada pemeriksaan pajaknya,
    mohon solusinya rekan, beserta undang-undangnya (apabila ada),

    Thanks

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now