Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bolehkah Memakai Satu SIUP untuk Dua Kegiatan Usaha yang Berbeda?
Bolehkah Memakai Satu SIUP untuk Dua Kegiatan Usaha yang Berbeda?
Dear Rekan Ortax
rekan mohon bantuannya ,, bolehkan memakai satu siup untuk 2 kegiatan usaha, diperusahaan tempat saya bekerja di siup tertera perdagangan besar , tetapi secara real kegiatan usahanya meliputi penjualan trading, manufaktur dan ada penjualan tepung2 kue, apakah ini di perbolehkan,
bagaimana dari segi perpajakannya, apakah akan menjadi masalah apabila ada pemeriksaan pajaknya,
mohon solusinya rekan, beserta undang-undangnya (apabila ada),Thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies