Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 eFin Untuk Laporan SPT Masa PPh 21 Perusahaan Cabang

  • eFin Untuk Laporan SPT Masa PPh 21 Perusahaan Cabang

     gnod updated 6 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • gnod

    Member
    21 July 2017 at 2:11 pm
  • gnod

    Member
    21 July 2017 at 2:11 pm

    Rekan,
    Perusahaan kami (pusat) sudah mengurus E-Fin. SUdah berhasil utk melaporkan SPT Masa pph21 & PPn via E-Filling.
    Namun utk perusahaan cabang kami, apakah perlu utk mengurus E-Fin sendiri?? Apakah bisa perusahaan cabang mendapatkan E-Fin

    Terima kasih sebelumnya

  • big.small

    Member
    21 July 2017 at 2:41 pm

    Sesuai PER-41/PJ/2015, cabang harus mengajukan dan menggunakan EFIN sendiri. E-FIN kantor pusat tdk bisa digunakan kantor cabang.
    Thx

  • gnod

    Member
    21 July 2017 at 3:44 pm

    baik rekan big.small terima kasih atas jawabannya yg cukup jelas

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now