Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › eFin Untuk Laporan SPT Masa PPh 21 Perusahaan Cabang
eFin Untuk Laporan SPT Masa PPh 21 Perusahaan Cabang
Rekan,
Perusahaan kami (pusat) sudah mengurus E-Fin. SUdah berhasil utk melaporkan SPT Masa pph21 & PPn via E-Filling.
Namun utk perusahaan cabang kami, apakah perlu utk mengurus E-Fin sendiri?? Apakah bisa perusahaan cabang mendapatkan E-FinTerima kasih sebelumnya
Sesuai PER-41/PJ/2015, cabang harus mengajukan dan menggunakan EFIN sendiri. E-FIN kantor pusat tdk bisa digunakan kantor cabang.
Thxbaik rekan big.small terima kasih atas jawabannya yg cukup jelas
Viewing 1 - 4 of 4 replies