Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Masyarakat Khawatir Bayar Pajak Lebih Besar

  • Masyarakat Khawatir Bayar Pajak Lebih Besar

     prawoto updated 6 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ivander

    Member
    21 July 2017 at 8:48 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Rencana pemerintah untuk mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) membuat sejumlah wajib pajak gelisah. Pasalnya, jika PTKP diturunkan dari saat ini sebesar Rp54 juta per tahun, pajak yang harus dibayarkan sebagian masyarakat menjadi lebih besar sehingga mengurangi pendapatan bersih yang diterima.

    Helena Hutapea (25) menilai penurunan PTKP bisa menimbulkan beban bagi pekerja dengan gaji pas-pasan seperti dirinya. Meski saat ini gaji Helena berata diatas Upah Minimum Provinsi (UMP), Helena mengaku dirinya sebenarnya belum pantas dikenakan pajak. Ia pun menyarankan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi tingkat kelayakan hidup masyarakat di berbagai daerah sebelum mengubah batas PTKP.

    "Saya tidak setuju, soalnya kalaupun gaji kita di atas UMP dan di bawah Rp4,8 juta belum tentu dianggap mampu secara finansial. Masih banyak pengeluaran lain, gaji kita juga banyak dipotong buat keperluan lain seperti asuransi atau dana pensiun," ujar Helena kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

    Pendapat berbeda diutarakan oleh Angelina Marcell (26). Ia mengaku tak keberatan jika pemerintah ingin mengubah batas PTKP sesuai dengan besaran UMP. Ia menilai batas PTKP yang mengacu pada UMP, merupakan kebijakan yang adil. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban bersama seluruh warga negara.

    Angelina yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku maklum jika pemerintah ingin menarik pajak lebih besar untuk penerimaan negara.

    "Kita sudah liat banyak pembangunan dimana-mana, itu kan dari uang pajak. Jadi menurut saya sih tidak apa-apa," katanya.

    Namun ia juga tidak setuju dengan adanya anggapan masyarakat yang sudah berpendapatan di atas UMR/UMP disebut layak hidupnya sehingga pantas dikenakan pajak. Ia menyarankan sebelum mengubah batas PTKP berbasis UMP, pemerintah harus memperbaiki tingkat UMP di setiap daerah sesuai dengan realitas biaya dan beban hidup masyarakat sehari-hari.

    "Kalau misalnya melihat kenyataan ternyata banyak hidup masyarakat yang kurang layak padahal gaji sudah di atas UMP, bukan salah pajaknya, tapi harus perbaiki UMP-nya," ujar Angel.
    Lihat juga:Gali Penerimaan, Penghasilan Tidak Kena Pajak Siap Diubah
    Sementara itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah khususnya Ditjen Pajak jangan gegabah dalam mengkaji perubahan batas PTKP tersebut.

    Yustinus berpendapat, jika nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan PTKP yang baru, setidaknya pengenaannya bisa berdasarkan UMP di masing-masing daerah ditambah dengan komponen-komponen tertentu dengan melihat kemampuan masing-masing individual.

    Penerapan PTKP juga harus sesuai dengan ketentuan UMP bisa mendekati biaya hidup riil masyarakat di daerah.

    "Jadi perlu dibuat zonasi. Usul, dibuat tabel dari persentase UMP," kata Yustinus

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2017072020280 2-78-229307/masyarakat-khawatir-bayar-pajak-lebih- besar/

  • ivander

    Member
    21 July 2017 at 8:48 am
  • ivander

    Member
    21 July 2017 at 10:08 am

    upupp

  • prawoto

    Member
    24 July 2017 at 11:22 am

    pemerintah galau, masyarakat gelisah

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now