Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPN dan PPH Jasa Pengiriman

  • PPN dan PPH Jasa Pengiriman

     abrahamchandra updated 6 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • Hari Resmi

    Member
    17 July 2017 at 10:23 am
  • Hari Resmi

    Member
    17 July 2017 at 10:23 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Saya mau tanya mengenai ppn dan pph jasa pengiriman. Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?
    Lalu untuk PPHnya apa benar tidak dikenakan 2%?

    Terima kasih
    Salam,
    Hari

  • big.small

    Member
    17 July 2017 at 11:18 am

    Menggunakan DPP nilai lain itu rekan.
    PPN = tarif X DPP , DPP jasa pengiriman adalah DPP nilai lain = 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    Sehingga perhitungannya menjadi
    PPN = 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    PPN = 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    Thx

  • begawan5060

    Member
    17 July 2017 at 12:43 pm
    Originaly posted by Hari Resmi:

    Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?

    Mereka itu persh Freigh & Forwarding atau persh jasa pengiriman paket?

  • abrahamchandra

    Member
    18 July 2017 at 11:04 am
    Originaly posted by Hari Resmi:

    Saya mau tanya mengenai ppn dan pph jasa pengiriman. Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?
    Lalu untuk PPHnya apa benar tidak dikenakan 2%?

    perusahaan distributor ya??

  • masgal

    Member
    19 July 2017 at 4:37 pm
    Originaly posted by Hari Resmi:

    Saya mau tanya mengenai ppn dan pph jasa pengiriman. Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?

    Contoh :
    nilai transaksi Jasa Pengiriman 10.000.000
    DPP = 10% x 10.000.000
    = 1.000.000
    PPN = 10% x DPP
    = 100.000

    Originaly posted by Hari Resmi:

    Lalu untuk PPHnya apa benar tidak dikenakan 2%?

    ya

  • masgal

    Member
    19 July 2017 at 4:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka itu persh Freigh & Forwarding atau persh jasa pengiriman paket?

    Apakah ada perbedaan dalam penerbitan Faktur Pajak nya Rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    20 July 2017 at 1:30 pm
    Originaly posted by masgal:

    Apakah ada perbedaan dalam penerbitan Faktur Pajak nya Rekan?

    ada perbedaannya.. kalau pengiriman paket, pengenaan PPN nya menggunakan DPP nilai lain

  • masgal

    Member
    28 July 2017 at 10:55 pm

    Maaf rekan abrahamchandra,
    Untuk penyerahan JKP pengiriman paket maupun Freight Forwarding tetap mengunakan kode faktur pajak 010??

  • masgal

    Member
    28 July 2017 at 11:08 pm

    Makaud saya apakah menggunakan kode faktur 040??

  • abrahamchandra

    Member
    31 July 2017 at 3:43 pm

    kalau jasa pengiriman biasanya sih kode 040.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now