Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPN dan PPH Jasa Pengiriman
PPN dan PPH Jasa Pengiriman
Dear Rekan2 Ortax,
Saya mau tanya mengenai ppn dan pph jasa pengiriman. Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?
Lalu untuk PPHnya apa benar tidak dikenakan 2%?Terima kasih
Salam,
HariMenggunakan DPP nilai lain itu rekan.
PPN = tarif X DPP , DPP jasa pengiriman adalah DPP nilai lain = 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Sehingga perhitungannya menjadi
PPN = 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
PPN = 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Thx- Originaly posted by Hari Resmi:
Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?
Mereka itu persh Freigh & Forwarding atau persh jasa pengiriman paket?
- Originaly posted by Hari Resmi:
Saya mau tanya mengenai ppn dan pph jasa pengiriman. Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?
Lalu untuk PPHnya apa benar tidak dikenakan 2%?perusahaan distributor ya??
- Originaly posted by Hari Resmi:
Saya mau tanya mengenai ppn dan pph jasa pengiriman. Didalam faktur pajak mereka mengenakan tarif 1%, hal tsb berarti memotong dua kali 10% dari nilai transaksi lalu dipotong lagi 10%, kenapa seperti itu, dasarnya?
Contoh :
nilai transaksi Jasa Pengiriman 10.000.000
DPP = 10% x 10.000.000
= 1.000.000
PPN = 10% x DPP
= 100.000Originaly posted by Hari Resmi:Lalu untuk PPHnya apa benar tidak dikenakan 2%?
ya
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka itu persh Freigh & Forwarding atau persh jasa pengiriman paket?
Apakah ada perbedaan dalam penerbitan Faktur Pajak nya Rekan?
- Originaly posted by masgal:
Apakah ada perbedaan dalam penerbitan Faktur Pajak nya Rekan?
ada perbedaannya.. kalau pengiriman paket, pengenaan PPN nya menggunakan DPP nilai lain
Maaf rekan abrahamchandra,
Untuk penyerahan JKP pengiriman paket maupun Freight Forwarding tetap mengunakan kode faktur pajak 010??Makaud saya apakah menggunakan kode faktur 040??
kalau jasa pengiriman biasanya sih kode 040.