Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › laporan SPT PPN
Jika Kita telah melakukan pelaporan spt ppn kemudian ingin menambahkan faktur pajak pembelian , apa harus di buatkan pembetulan dan seperti apa caranya ??? Terima KAsih
- Originaly posted by renald94:
Jika Kita telah melakukan pelaporan spt ppn kemudian ingin menambahkan faktur pajak pembelian , apa harus di buatkan pembetulan dan seperti apa caranya ??? Terima KAsih
faktur pajak pembeliannya diakui di bulan depan saja,. karena MTS bisa 3 bulan.. kecuali memang faktur yang didapat sudah mw expired.. kalau demikian mau gak mau harus pembetulan
Viewing 1 - 3 of 3 replies