• laporan SPT PPN

     abrahamchandra updated 6 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Renald94

    Member
    14 July 2017 at 3:51 pm
  • Renald94

    Member
    14 July 2017 at 3:51 pm

    Jika Kita telah melakukan pelaporan spt ppn kemudian ingin menambahkan faktur pajak pembelian , apa harus di buatkan pembetulan dan seperti apa caranya ??? Terima KAsih

  • abrahamchandra

    Member
    14 July 2017 at 4:03 pm
    Originaly posted by renald94:

    Jika Kita telah melakukan pelaporan spt ppn kemudian ingin menambahkan faktur pajak pembelian , apa harus di buatkan pembetulan dan seperti apa caranya ??? Terima KAsih

    faktur pajak pembeliannya diakui di bulan depan saja,. karena MTS bisa 3 bulan.. kecuali memang faktur yang didapat sudah mw expired.. kalau demikian mau gak mau harus pembetulan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now