Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Istri yang bekerja pada perusahaan suaminya

  • Istri yang bekerja pada perusahaan suaminya

     begawan5060 updated 6 years, 9 months ago 11 Members · 21 Posts
  • Dudung45

    Member
    14 July 2017 at 11:40 am
  • Dudung45

    Member
    14 July 2017 at 11:40 am

    Dear senior

    Mohon dibantu.
    Jika seorang suami memiliki pekeraan bebas (betul ya, usaha di rumah) dan dia menempatkan isterinya menjadi pekerja dengan Gaji 7juta per bulan.
    Nanti menghitung PTKP si suami itu bagaimana ya.

    Terimakasih.

  • big.small

    Member
    14 July 2017 at 11:52 am

    Istri memiliki NPWP sendiri atau digabung dgn suami?
    Thx

  • Dudung45

    Member
    14 July 2017 at 11:58 am
    Originaly posted by big.small:

    Istri memiliki NPWP sendiri atau digabung dgn suami?Thx

    Kalau memiliki sendiri bagaima
    Kalau digabung dengan NPWP suami bagaimana

    Terimakasih

  • big.small

    Member
    14 July 2017 at 12:24 pm

    Jika memiliki NPWP digabung dgn suami, maka prusahaan memotong dgn menggunakan NPWP suami. Bukti potong yang diterima dilaporkan di SPT suami di bagian penghasilan yang bersifat final yg berasal dr satu pemberi kerja. PTKP suami adalah sesuai PTKP sendiri mis : K/1.

  • big.small

    Member
    14 July 2017 at 12:28 pm

    Jika memiliki NPWP sendiri sendiri, maka masing masing harus lapor SPT. Harus dilakukan perhitungan untuk PH/MT, di mana PTKP yg digunakan untuk menghitung PPh terhutang gabungan adalah PTKP gabungan. Mis : K/I/1.
    Jadi di SPT suami dan istri , kolom PTKP tidak perlu diisi lagi karena sudah ada perhitungan tersendiri untuk PH/MT.
    Thx

  • Dudung45

    Member
    14 July 2017 at 1:40 pm
    Originaly posted by big.small:

    Jika memiliki NPWP sendiri sendiri, maka masing masing harus lapor SPT. Harus dilakukan perhitungan untuk PH/MT, di mana PTKP yg digunakan untuk menghitung PPh terhutang gabungan adalah PTKP gabungan. Mis : K/I/1.Jadi di SPT suami dan istri , kolom PTKP tidak perlu diisi lagi karena sudah ada perhitungan tersendiri untuk PH/MT. Thx

    Suami itu pekerjaan bebas (bukan badan), dan isterinya digaji oleh si suami. Begitu Pak kasusnya.

  • abrahamchandra

    Member
    14 July 2017 at 1:52 pm
    Originaly posted by Dudung45:

    Suami itu pekerjaan bebas (bukan badan), dan isterinya digaji oleh si suami. Begitu Pak kasusnya.

    jika NPWP nya digabung sama NPWP Suami, maka saat SPT tahunan si suami harus menambahkan pendapatan dalam negeri lainya, yaitu atas penghasilan si istri. nanti dihitung kembali setelah dikurangkan PTKP

  • Juminten

    Member
    14 July 2017 at 4:08 pm

    mungkin suami memberi nafkah istri bukan memberi gaji

  • begawan5060

    Member
    14 July 2017 at 5:47 pm
    Originaly posted by Dudung45:

    Jika seorang suami memiliki pekeraan bebas (betul ya, usaha di rumah) dan dia menempatkan isterinya menjadi pekerja dengan Gaji 7juta per bulan.

    Sepanjang berbentuk usaha perseorangan (WP Orang Pribadi), maka pemberian gaji ke isteri bukan biaya, sekaligus bukan penghasilan bagi si isteri..

  • Lili_yh

    Member
    14 July 2017 at 8:38 pm

    Dear rekan Dudung 45,

    Jika istri bekerja pada orang pribadi (bukan badan) maka gaji tersebut bukan merupakan penghasilan. maka PTKP suami tetap Kawin dan tanggungan saja tanpa harus memasukan penghasilan dari istri.

    Terima kasih.

  • lazarusboys

    Member
    18 July 2017 at 10:26 am

    Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008

    Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    Jadi, kalo masih ada hubungan dengan suaminya terkait pekerjaan, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Sekian dan mohon koreksi.

  • lazarusboys

    Member
    18 July 2017 at 10:29 am
    Originaly posted by lazarusboys:

    eluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    Jadi, kalo masih ada hubungan dengan suaminya terkait pekerjaan, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Sekian dan mohon koreksi.

    Di atas berlaku jika suami punya usaha sendiri tanpa melalui perusahaan.

    Jika cakupannya terkait perusahaan yang dimiliki suami, maka berlaku PPh 21.

  • tandra

    Member
    18 July 2017 at 10:36 am
    Originaly posted by Dudung45:

    Jika seorang suami memiliki pekeraan bebas (betul ya, usaha di rumah) dan dia menempatkan isterinya menjadi pekerja dengan Gaji 7juta per bulan.

    Penghasilan istri yang diperoleh dari seorang suami, bila diperhitungkan dan mendapat Form 1721 A1 dengan menggunakan NPWP suami maka status PTKP istri adalah TK. sedangkan status PTKP suami adalah K/0 apabila belum mempunyai tanggungan anak.

    Beda dengan penghasilan istri dari seorang suami bila tidak dibuatkan form 1721 A1 maka dianggap sebagai biaya hidup.

  • tas

    Member
    19 July 2017 at 9:46 am

    apakah termasuk profesi/tenaga ahli ?

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now