Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Form baru Form DGT1 per 1 Agustus 17
Form baru Form DGT1 per 1 Agustus 17
Rekan sekalian
Adakah yang sudah mengkaji peraturan terbaru mengenai SKD Form DGT1 sbb:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16301
Selain Formnya yang baru, kiranya apa lagi yang baru dari peraturan ini?
Kalau rekan sekalian ada yang sudah memiliki format XL atau Word dari Form baru tersebut, mohon sy di share
Terimakasih sebelumnya
saya ada sih gan excel nya, mau?
mau donk rekan ivander,
klo bisa di share dr google driveregards
Teddy
mau dong rekan ivander… tolong di share
thx
halo rekan2,
boleh diinfo mungkin ada yg tau untuk les bahasa inggris mengenai pajak dimana.
terkait PPh 26, klien kebanyakan adalah warga asing, mereka ingin dijelaskan lebih detail.
makanya kayaknya harus les lagi. 😂
terima kasih sebelumnya.tolong di share dongggg
tolong d share dong rekan Ivander
thanks
Dear Rekan Ivander, boleh saya dishare form excel DGT1 nya ? Terima kasih
- Originaly posted by ivander:
18 Jul 2017 08:56
saya ada sih gan excel nya, mau?
Rekan ivander, boleh tolong di share. Terima Kasih
ada yang bisa bantu jawab kuisioner part VI DGT 1p2
bener ga ya 5-6 jawabnya no
7 – 10 jawabnya yes
soalnya petunjuk pengisiannya ga nymbung sama nomor di DGT form- Originaly posted by dimas46:
19 Jul 2017 16:35
ada yang bisa bantu jawab kuisioner part VI DGT 1p2bener ga ya 5-6 jawabnya no7 – 10 jawabnya yessoalnya petunjuk pengisiannya ga nymbung sama nomor di DGT form
mencoba menjawab rekan dimas46, mengacu ke lampiran PER-10/PJ/2017, point A no.7.
Untuk jawaban part VI. no. 5 – No (jika ya, maka P3B tidak dapat diterapkan)
Untuk yang part VI no. 6 menurut saya Yes, karena berkaitan dengan nomor 10 bahwa ada manfaat ekonomi atas pendirian entitas, bukan semata-mata untuk menerima deviden/bunga, dll.
(ini menurut pendapat saya, karena di lampiran tidak ada petunjuk/persyaratan tentang nomor 6)
Nomor 7-10 menurut saya juga YesMohon koreksi dari rekan lainnya.
- Originaly posted by s-tax:
mencoba menjawab rekan dimas46, mengacu ke lampiran PER-10/PJ/2017, point A no.7.
Untuk jawaban part VI. no. 5 – No (jika ya, maka P3B tidak dapat diterapkan)
Untuk yang part VI no. 6 menurut saya Yes, karena berkaitan dengan nomor 10 bahwa ada manfaat ekonomi atas pendirian entitas, bukan semata-mata untuk menerima deviden/bunga, dll.
(ini menurut pendapat saya, karena di lampiran tidak ada petunjuk/persyaratan tentang nomor 6)
Nomor 7-10 menurut saya juga YesMohon koreksi dari rekan lainnya.
terima kasih rekan s-tax, untuk nomor 6 ada penjelasannya ternyata di pasal 8. untuk transisi DGT 1 PER61 yang masih berlaku tetap dapat digunakan tetapi page 2 nya diganti dengan page 2 dan 3 sesuai PER 10/PJ/2017 untuk tagihan yang diproses sejak tanggal 1 Agustus 2017?
Rekan-rekan pajak sekalian
Di Lampiran Per-10/PJ/2017 point A.4 tertulis :
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD WPLN yang telah dilegalisir dan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.Di Per-10/PJ/2017 pasal 1 point 6 di jelaskan :
Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT-1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.Pertanyaan :
maksud kata dilegalisir mengandung pengertian apa yach ?
Apakah :
Form DGT 1 atau 2 yang dilampirkan di SPT harus diproses legalisir di instansi perpajakan dari luar Indonesia ?
Sebab tidak ada saya temukan petunjuk siapa dan bentuk legalisir yang dimaksud ?
Apakah ada teman yang dapat membantu menjelaskan.
Terima kasih atas bantuanya
SalamRekan – rekan sekalian,
jika DGT1 nya untuk perjanjian dalam 1 tahun (jan – Des 2017) apakah harus mengganti dengan form baru?
yang berarti harus ke kantor pajak mereka lagi ya?