Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Pelajar
Apakah pelajar bisa mempunyai NPWP? Karena si pelajar tersebut merupakan komisaris dari perusahaan ayahnya. Jika bisa, apasaja persyaratannya?
ada 2 persyaratan utama dalam membuat NPWP..
1. persyaratan Subjektif (apakah WP tersebut WPDN atau WPLN)
2. Syarat Objektif (Sudah berpenghasilan atau belum)lolos 1 syarat belum tentu lolos di syarat ke dua..
namun ada syarat lain yang diwajibkan untuk memiliki NPWP:
1. sudah menikah dan berpenghasilan
2. diatas 18 tahun dan sudah berpenghasilan
3. diatas 21 tahunbiasanya KPP akan menolak kepada seseorang yang belum memiliki penghasilan tetap. hanya saja bisa anda bawa akte perusahaan yang menetapkan pelajar tersebut sebagai komisaris perusahaan sebagai syarat pembuatan NPWP, tapi harus memenuhi syarat2 tersebut diatas.. hanya saja saya belum tau bakalan diterima atau tidak.. kbnykn sih KPP akan menolak untuk seseorang yang belum berpenghasilan tapi pengen punya NPWP