Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengisian Profil di E spt pph 23

  • Pengisian Profil di E spt pph 23

     abrahamchandra updated 6 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • chaa

    Member
    12 July 2017 at 9:33 am
  • chaa

    Member
    12 July 2017 at 9:33 am

    Salam semuanya..

    Saya mau tanya ni… utk pengisian profil d e spt pph 23 itu kan ada penandatangan dan ada kuasa pph 23… nah kalo misal saya sebagai staff akuntansi yang ngurus pelaporan dan yang tanda tangan, utk pengisian yang d kolom penandatangan dan kolom kuasa pph 23 itu direktur apa nama saya?

    dan klo msl pengurusan d saya dan menggunakan e spt pph 23 apakah masih perlu adanya surat kuasa?

    terima kasih

  • dianarahmasari

    Member
    12 July 2017 at 9:44 am

    penandatangan itu yg harus pengurus perusahaan rekan, klo rekan hanya staff akuntansi maka rekan isinya dikuasa dan perlu surat kuasa

  • big.small

    Member
    12 July 2017 at 3:46 pm

    Kuasa juga harus sesuai dengan PMK-229/PMK.03/2014. Jika hanya pegawai biasa dan tdk memenuhi kriteria kuasa, rekan tidak bisa isi naam rekan di bagian penandantangan.
    Thx

  • chaa

    Member
    20 July 2017 at 11:00 am

    Misalkan saya sudah dapat surat kuasa, maka NPWP penandatangan dan NPWP kuasa pph 23, dan penandatangan bukti potong diisi nama saya semua mbk/mas?

  • abrahamchandra

    Member
    20 July 2017 at 11:42 am
    Originaly posted by chaa:

    Misalkan saya sudah dapat surat kuasa, maka NPWP penandatangan dan NPWP kuasa pph 23, dan penandatangan bukti potong diisi nama saya semua mbk/mas?

    yoi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now