Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › apakah biro jasa untuk pengurusan bbn di kenakan PPh 23
apakah biro jasa untuk pengurusan bbn di kenakan PPh 23
mohon pencerahan,
saya berkerja di perusahaan otomotif dan kita hrs mengrus bbn dengan menggunakan BIro jasa,
pertanyaan nya, apakah perusahaan kita mengenakan pph 23 untuk jasa biro jasa trsbt?iya pph 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies