Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Pusat dan NPWP Cabang

  • NPWP Pusat dan NPWP Cabang

     masgal updated 6 years, 9 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Eddy Tanzil

    Member
    1 July 2017 at 10:23 am
  • Eddy Tanzil

    Member
    1 July 2017 at 10:23 am

    Dear rekan2 ortax,
    Apabila NPWP Pusat adalah non-PKP apakah NPWP Cabang juga ikut non-PKP?
    Pusat memiliki omzet di bawah 4,8m dan cabang juga di bawah 4,8m. Tetapi apabila digabungkan maka omzet ada di atas 4,8m, dengan kondisi itu apa pusat dan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP?

  • Jackson Salim

    Member
    1 July 2017 at 1:09 pm

    Salam rekan Eddy Tanzil,

    Yang menjadi acuan omzet adalah omzet gabungan,
    dan apabila melewati 4,8M maka pusat dan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP, kecuali memilih melakukan pemusatan.

    Acuan Peraturan
    – PMK 197/PMK.03/2013

  • Jackson Salim

    Member
    1 July 2017 at 1:10 pm

    – PER – 4/PJ/2010
    – PER – 19/PJ/2010

  • Eddy Tanzil

    Member
    1 July 2017 at 5:21 pm

    Maaf rekan info nya kurang, cabang A dan B menjalankan usaha yang berbeda.
    Cabang A bergerak di bidang pedagang eceran
    Cabang B pendapatan dari sewa menyewa ruko
    Contoh cabang A omzet 4M per tahun, dan cabang B omzet 1M per tahun. Maka total keseluruhan sudah 5M.
    1. Apa tetap mengikuti omzet gabungan?
    2. Apa mungkin memisahkan kedua cabang, karena memiliki usaha yang berbeda? Karena cabang A memiliki customer menengah kebawah, dan sangat keberatan apabila harus membayar PPN 10%.
    Maaf saya masi baru belajar, jadi banyak tanya.

  • abrahamchandra

    Member
    3 July 2017 at 1:44 pm
    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    1. Apa tetap mengikuti omzet gabungan?

    ya

    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    2. Apa mungkin memisahkan kedua cabang, karena memiliki usaha yang berbeda? Karena cabang A memiliki customer menengah kebawah, dan sangat keberatan apabila harus membayar PPN 10%.
    Maaf saya masi baru belajar, jadi banyak tanya.

    ya boleh2 saja.. kalau begitu berarti pisah NPWP.. kalau yang namanya cabang, hanya domisili nya aja berbeda tapi usahanya sejenis dengan yang pusat alias perpanjangan tangan dari perusahaan pusat.. saran saya sih lebih baik dipisah NPWP nya.. jangan pusat dan cabang

  • Eddy Tanzil

    Member
    4 July 2017 at 4:15 pm

    Cara untuk memisahkan NPWP bagaimana? Apa harus membuat NPWP badan?

  • masterpiece89

    Member
    8 July 2017 at 4:43 pm
    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    Cara untuk memisahkan NPWP bagaimana

    CMIIW

    npwp yg berbeda, boleh OP, boleh badan

    daripada harus PKP

  • Eddy Tanzil

    Member
    16 July 2017 at 9:34 am

    2 NPWP boleh memakai 1 nama? Tapi bidang usahanya beda?

  • lazarusboys

    Member
    18 July 2017 at 10:40 am
    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    Apabila NPWP Pusat adalah non-PKP apakah NPWP Cabang juga ikut non-PKP?
    Pusat memiliki omzet di bawah 4,8m dan cabang juga di bawah 4,8m. Tetapi apabila digabungkan maka omzet ada di atas 4,8m, dengan kondisi itu apa pusat dan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP?

    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    cabang A dan B menjalankan usaha yang berbeda.

    Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).(Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013) (berlaku sejak 1 Januari 2014)

    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    Apa mungkin memisahkan kedua cabang, karena memiliki usaha yang berbeda?

    NPWP merupakan identitas di perpajakan. untuk orang pribadi, NPWP hanya satu untuk satu orang.

    Opsinya usaha yang satu dipegang NPWP orang pribadi (untuk usaha kecil) dan usaha lainnya dalam bentuk NPWP badan (untuk usaha yang agak komplek dan gede).

    Atau dua-duanya dipegang NPWP badan yang berbeda juga tidak masalah.

  • masgal

    Member
    19 July 2017 at 4:31 pm
    Originaly posted by Eddy Tanzil:

    2 NPWP boleh memakai 1 nama? Tapi bidang usahanya beda?

    1 nama hanya 1 NPWP, kalo omset dalam 1 tahun pajak melebihi 4.8M wajib dikukuhkan sebagai PKP

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now