• Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK

  • biogie2

    Member
    22 June 2017 at 1:29 pm
  • biogie2

    Member
    22 June 2017 at 1:29 pm

    Hi rekan2 ortax,

    mau tanya untuk Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK, kena PPh 23 atau 4(2) ya rekan?

    mohon saya dicerahkan…
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    22 June 2017 at 2:32 pm
    Originaly posted by biogie2:

    mau tanya untuk Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK, kena PPh 23 atau 4(2) ya rekan?

    PPh Final Ps 4(2)..

  • biogie2

    Member
    22 June 2017 at 2:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh Final Ps 4(2)..

    Terima kasih rekan Gunawan,

  • masgal

    Member
    28 June 2017 at 11:24 am
    Originaly posted by biogie2:

    mau tanya untuk Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK, kena PPh 23 atau 4(2) ya rekan?

    PPH 4(2), Tarif 4%/6%

  • biogie2

    Member
    29 June 2017 at 12:40 pm

    Maaf menambahkan lagi,

    Kontraktor merupakan Perorangan, dan hanya memiliki SKA resmi dari LPJK dengan klasifikasi dan Klasifikasi Tenaga Ahli : ARSITEK – MADYA.

    nah, tarifnya 2% atau 4% ya rekan??

    apakah untuk kualifikasi Jasa Konstruksi perorangan dengan syarat tsb boleh tanpa SBU, sehingga masuk kualifikasi Usaha Kecil – Tarif 2% ??

  • indragwibisono

    Member
    30 June 2017 at 9:29 am

    Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari : 1) pengacara, 2) akuntan, 3) arsitek, 4) dokter, 5) konsultan, 6) notaris, 7) penilai, dan 8.) aktuaris.
    Disini, kata kuncinya adalah ‘melakukan pekerjaan bebas’. Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu

    Bisa jadi dikenakan objek pph 21

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now