Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK
Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK
Hi rekan2 ortax,
mau tanya untuk Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK, kena PPh 23 atau 4(2) ya rekan?
mohon saya dicerahkan…
terima kasih- Originaly posted by biogie2:
mau tanya untuk Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK, kena PPh 23 atau 4(2) ya rekan?
PPh Final Ps 4(2)..
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Final Ps 4(2)..
Terima kasih rekan Gunawan,
- Originaly posted by biogie2:
mau tanya untuk Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK, kena PPh 23 atau 4(2) ya rekan?
PPH 4(2), Tarif 4%/6%
Maaf menambahkan lagi,
Kontraktor merupakan Perorangan, dan hanya memiliki SKA resmi dari LPJK dengan klasifikasi dan Klasifikasi Tenaga Ahli : ARSITEK – MADYA.
nah, tarifnya 2% atau 4% ya rekan??
apakah untuk kualifikasi Jasa Konstruksi perorangan dengan syarat tsb boleh tanpa SBU, sehingga masuk kualifikasi Usaha Kecil – Tarif 2% ??
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari : 1) pengacara, 2) akuntan, 3) arsitek, 4) dokter, 5) konsultan, 6) notaris, 7) penilai, dan 8.) aktuaris.
Disini, kata kuncinya adalah ‘melakukan pekerjaan bebas’. Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentuBisa jadi dikenakan objek pph 21