Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › aset perusahaan menggunakan nama pribadi
aset perusahaan menggunakan nama pribadi
Dear Rekan Ortax,
mohon pencerahannya, apakah bermasalah dari sisi pajaknya jika aset pribadi (atas nama direktur) dicatat sebagai aset perusahaan? assetnya berupa tanah, dan biaya yang dikeluarkan seperti notaris, bpht dll berasal dari perusahaan.
ya bermasalah dong.. sebaiknya sih lbh baik ganti nama ke nama perusahaan..
bermasalah rekan, apalagi kalau dilaporkan di SPT tahunan perusahaan
untuk biaya nanti kena koreksi fiskal
Viewing 1 - 4 of 4 replies