Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyampaian.SPT PPH BADAN 2016
Penyampaian.SPT PPH BADAN 2016
Malam rekan-rekan:
Saya mau tanya, kalau perusahaan kita ada menyampaikan.perpanjangan waktu penyampaian SPT PPH BADAN 2016 (1771 Y) yang paling lambat disampaikan 30 Juni 2017. Apakah dengan liburIdul.Fitri ini bisa disampaikan tgl. 3 Juli 2017?.- Originaly posted by Persadaan:
Malam rekan-rekan:
Saya mau tanya, kalau perusahaan kita ada menyampaikan.perpanjangan waktu penyampaian SPT PPH BADAN 2016 (1771 Y) yang paling lambat disampaikan 30 Juni 2017. Apakah dengan liburIdul.Fitri ini bisa disampaikan tgl. 3 Juli 2017?.balum ada SE nya.. jadi kalau bisa hari ini sudah harus dilapor, karena besok sampia tanggal 30 juni KPP libur.. atau bisa juga tanggal 30 Juni dengan menggunakan Jasa kurir (JNE)
- Originaly posted by Persadaan:
Q
Bisa disampaikan rekan, namun sudah dianggap telat.
Apabila bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya hanya berlaku untuk SPT Masa.Acuan Peraturan :
PMK 243/PMK.03/2014
– Pasal 9
– Pasal 10
– Pasal 12Semoga Bermanfaat.