Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PNS Dapat THR, Apa Dipotong Pajak?

  • PNS Dapat THR, Apa Dipotong Pajak?

     big.small updated 6 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • joancoex

    Member
    15 June 2017 at 9:03 am

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan terpotong pajak penghasilan (PPh) 21.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

    Dia menyebutkan, pengenaan pajak PPh 21 untuk THR juga hanya dikenakan kepada pegawai di luar PTKP. Misalnya, PNS yang memiliki gaji pokok Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan, sedangkan yang di atas Rp 4,5 juta per bulan akan dikenakan, yang dikenakan hanya selisih dari batas PTKP saja.

    "Sesuai dengan mekanisme yang ada, jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," kata Ken.

    Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemberian THR PNS selama ini sudah dipotong dengan PPh 21. "Sudah, selama ini PNS sudah diptong pajak," jelas Askolani.

    Sementara untuk periode di 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS, terkecuali PNS tersebut gaji pokoknya mengalami kenaikkan.

    "Biasanya THR naik kalau gaji pokok naik, sama pensiun pokok naik, kan itu menentukan baseline-nya, kita belum diskusi, masih pendahuluan," tukasnya.

    sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/35 27984/pns-dapat-thr-apa-dipotong-pajak

  • joancoex

    Member
    15 June 2017 at 9:03 am
  • tirtapd

    Member
    15 June 2017 at 11:03 am

    Iya dong, udah jadi objek pph pasal 21.

  • big.small

    Member
    15 June 2017 at 12:39 pm

    klo tidak salah dipotong final sesuai dgn PP 80 tahun 2010.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now