Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dasar Pengenaan PPN jasa Forwading khusus domestik

  • Dasar Pengenaan PPN jasa Forwading khusus domestik

     Nur2096 updated 6 years, 10 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Nur2096

    Member
    14 June 2017 at 3:37 pm

    Dear Rekan

    Mohon dibantu pencerahannya
    saya bekerja diperusahaan Forwader dimana shipmentnya itu adalah domestik.
    untuk ilustrasi pengiriman penagihan itu adalah menunggu surat jalan balik, dimana surat jalan balik tersebut baru kembali dari pihak agent itu dalam jangka waktu yang cukup lama sekitar 2-3 bulan atau lebih.
    yang ingin saya tanyakan
    1. kapan sebaiknya saya membuat kan tgl invoice dan tgl FP berdasarkan terhutangnnya PPN

    karena sampai hari ini kendala saya ketika surat jalan itu balik dan saya mengirimkan invoice tagihan ke costumer, FP yang dibuat sudah hangus(sudah lewat dari 3 bln) karena sampai saat ini saya membuat invoice dan FP pada akhir bulan berangkatnya shipment tsb

  • Nur2096

    Member
    14 June 2017 at 3:37 pm
  • bimoaryan

    Member
    16 June 2017 at 10:45 am

    umumnya buat FP saat bayar

  • Nur2096

    Member
    16 June 2017 at 1:57 pm

    saat bayar gimana ya rekan maksudnya ?

  • begawan5060

    Member
    16 June 2017 at 4:32 pm
    Originaly posted by bimoaryan:

    umumnya buat FP saat bayar

    Lhoo?

  • begawan5060

    Member
    16 June 2017 at 4:34 pm
    Originaly posted by Nur2096:

    kapan sebaiknya saya membuat kan tgl invoice dan tgl FP berdasarkan terhutangnnya PPN

    Saat barang diterima atau paling lambat sama dengan tgl invoice..

  • Nur2096

    Member
    16 June 2017 at 5:33 pm

    Dear Begawan

    jika berdasarkan tgl surat jalan balik apakah itu menyalahi aturan ? dan tgl invoice pun berdasarkan tgl surat jalan balik

  • begawan5060

    Member
    16 June 2017 at 5:41 pm
    Originaly posted by Nur2096:

    jika berdasarkan tgl surat jalan balik apakah itu menyalahi aturan ? dan tgl invoice pun berdasarkan tgl surat jalan balik

    Dalam ketentuan perpajakan (PP No.1/2012) tidak diatur, hanya menyebutkan : "saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten".

    Jadi penerbitan invoice terlambat 2-3 hari, masih dalam kategori sehat dan berlaku umum…, tapi kalau 2-3 bulan?

    Apakah surat jalan tidak dapat dipercepat penerimaannya (misalnya via email)?

  • Nur2096

    Member
    19 June 2017 at 8:30 am

    saya belum pernah coba jika surat jalan via email
    karena kami sendiri kan harus terima fisik atau originalnya agar dapat kami kirimkan langsung ke costumer sebagai lampiran penagihan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now