Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dasar Pengenaan PPN jasa Forwading khusus domestik
Dasar Pengenaan PPN jasa Forwading khusus domestik
Dear Rekan
Mohon dibantu pencerahannya
saya bekerja diperusahaan Forwader dimana shipmentnya itu adalah domestik.
untuk ilustrasi pengiriman penagihan itu adalah menunggu surat jalan balik, dimana surat jalan balik tersebut baru kembali dari pihak agent itu dalam jangka waktu yang cukup lama sekitar 2-3 bulan atau lebih.
yang ingin saya tanyakan
1. kapan sebaiknya saya membuat kan tgl invoice dan tgl FP berdasarkan terhutangnnya PPNkarena sampai hari ini kendala saya ketika surat jalan itu balik dan saya mengirimkan invoice tagihan ke costumer, FP yang dibuat sudah hangus(sudah lewat dari 3 bln) karena sampai saat ini saya membuat invoice dan FP pada akhir bulan berangkatnya shipment tsb
umumnya buat FP saat bayar
saat bayar gimana ya rekan maksudnya ?
- Originaly posted by bimoaryan:
umumnya buat FP saat bayar
Lhoo?
- Originaly posted by Nur2096:
kapan sebaiknya saya membuat kan tgl invoice dan tgl FP berdasarkan terhutangnnya PPN
Saat barang diterima atau paling lambat sama dengan tgl invoice..
Dear Begawan
jika berdasarkan tgl surat jalan balik apakah itu menyalahi aturan ? dan tgl invoice pun berdasarkan tgl surat jalan balik
- Originaly posted by Nur2096:
jika berdasarkan tgl surat jalan balik apakah itu menyalahi aturan ? dan tgl invoice pun berdasarkan tgl surat jalan balik
Dalam ketentuan perpajakan (PP No.1/2012) tidak diatur, hanya menyebutkan : "saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten".
Jadi penerbitan invoice terlambat 2-3 hari, masih dalam kategori sehat dan berlaku umum…, tapi kalau 2-3 bulan?
Apakah surat jalan tidak dapat dipercepat penerimaannya (misalnya via email)?
saya belum pernah coba jika surat jalan via email
karena kami sendiri kan harus terima fisik atau originalnya agar dapat kami kirimkan langsung ke costumer sebagai lampiran penagihan