Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT KENAPA SEKOLAH TDK TERMASUK WP YG PERLU BYR PPH PSL 4 AYAT 2 FINAL PEREDARAAN BRUTO

  • KENAPA SEKOLAH TDK TERMASUK WP YG PERLU BYR PPH PSL 4 AYAT 2 FINAL PEREDARAAN BRUTO

     ingintautax updated 6 years, 10 months ago 3 Members · 13 Posts
  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 8:43 am

    hello rekan ortax sklian,

    mau tanya ini kenpa sekolah tdk perlu byr pph psl 4 ayat 2 final peredaraan bruto tertentu y ? apakah semua wp berbentuk yayasan tdk perlu byr pph ini ? tlong masukannya dong

    tq

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 8:43 am
  • bsaint66

    Member
    14 June 2017 at 9:23 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2009

    TENTANG

    SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
    BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN
    PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    (1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
    (2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    (3) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
    (4) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
    b. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
    c. pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

    Pasal 2

    (1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
    (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengadaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 April 2009
    MENTERI KEUANGAN

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 9:50 am

    mksd dr peraturan ini apa y rekan, apa laba dr yayasan bkn termasuk objek pajak y. tetapi kenapa kena pph psl 25 dan 29 utk labanya y rekan

  • bsaint66

    Member
    14 June 2017 at 10:02 am

    Laba Yayasan Pendidikan tidak termasuk objek pajak dengan syarat harus ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan.
    Jika tidak memenuhi ketentuan tsb maka menjadi objek pajak.

    Rekan, mhn baca juga PerDirjen Pajak no. 44 tahun 2009.

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 12:51 pm

    jd yayasan yg merupakan bentuk pendidikan bkn merupakan objek pajak, klu yayasan yg bergerak di bidang sosial seperti panti jompo merupakan objek pajak atau bukan

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 12:53 pm

    klu tdk di tanamakan kembali kedalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan. termasuk objek pajak. ini mau dikenakan pph tarif norma atau pp 46 tahun 2013

    tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    15 June 2017 at 12:38 pm

    sepi kli lah

  • bsaint66

    Member
    15 June 2017 at 2:01 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    yayasan yg bergerak di bidang sosial seperti panti jompo merupakan objek pajak atau bukan

    Punya usaha ? kalau punya usaha maka objek pajak.
    Tapi kalau murni bidang sosial dan penghasilannya berasal dari donatur/ sumbangan maka sumbangan merupakan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

  • bsaint66

    Member
    15 June 2017 at 2:05 pm

    Lembaga nirlaba / yayasan Pendidikan :

    Originaly posted by ingintautax:

    klu tdk di tanamakan kembali kedalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan. termasuk objek pajak. ini mau dikenakan pph tarif norma atau pp 46 tahun 2013

    Dikenakan tarif normal

  • ewox

    Member
    15 June 2017 at 3:19 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    mau tanya ini kenpa sekolah tdk perlu byr pph psl 4 ayat 2 final peredaraan bruto tertentu y ? apakah semua wp berbentuk yayasan tdk perlu byr pph ini ? tlong masukannya dong

    jawaban nya sederhana krn bukan objek pajak bro, he he he

    Pasal 4
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

  • ingintautax

    Member
    16 June 2017 at 10:47 am

    klu yay.sosial, yg penghasilan dr anak yg membyr uang krn org tuanya ada di panti jompo sana. itu termasuk objek pajak atau bkn rekan ? jika mrpkan objek pajak, ini dikenakan tarif norma atau pp 46 thn 2013

    tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    19 June 2017 at 12:38 pm

    sepi

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now