Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kuasa – SE 02 2017 (PT. Sandal Jepit)

  • Kuasa – SE 02 2017 (PT. Sandal Jepit)

     abrahamchandra updated 6 years, 10 months ago 4 Members · 17 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    13 June 2017 at 3:47 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    13 June 2017 at 3:47 pm

    Dear Rekans,

    Ada salah satu diantara rekan-rekan bernama Swalow Man sebagai employee PT. A memproduksi Sandal dibawah 1 Group yang juga memproduksi Jepit di PT. B dan memproduksi Sandal Jepit di PT. C.
    Swalow Man ini juga bertanggung jawab Tax di PT. B dan PT. C dan dalam perkembangannya karena semua diaudit Swalow Man ingin menghadiri audit, pertanyaan nya :

    1. Mungkinkah Swalow man menghadiri Audit PT. B & C padahal dia karyawan PT. A ?

    2. Ataukah hanya di PT. A saja dia bisa menghadiri audit pajak itu ?

    Mohon pencerahan rekan…

  • abrahamchandra

    Member
    13 June 2017 at 4:10 pm

    jadi PT A nya holding?? kalau demikian ya harus terlibat dalam audit juga

  • DENNYKRIS

    Member
    13 June 2017 at 4:21 pm

    Bukan rekan…Holding punya 3 legal entity…
    Swalow Man kerja untuk A tetapi responsible juga untuk B & C…
    B & C gak punya orang expert di Tax ya hanya ada Swalow Man itu…
    Jadi gimana nasib A holding supaya A bisa hadir di audit B & C ?

  • abrahamchandra

    Member
    14 June 2017 at 8:46 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Bukan rekan…Holding punya 3 legal entity…
    Swalow Man kerja untuk A tetapi responsible juga untuk B & C…
    B & C gak punya orang expert di Tax ya hanya ada Swalow Man itu…
    Jadi gimana nasib A holding supaya A bisa hadir di audit B & C ?

    berarti A,B,dan C 1 group ya?? kalau begitu ya hadir saja untuk melaksanakan audit, karena secara tidak langsung swalow man mengetahui perpajakan di PT B dan C.. jadi tidak masalah sih.. kalau peraturan perpajakan yang baru, dalam pemeriksaan harus Direksi PKP nya langsung yang menghadap, tapi boleh didampingi karyawan perusahaan dan konsultan pajak.. jadi jika masih 1 grup sih menurut saya gak masalah.

  • DENNYKRIS

    Member
    14 June 2017 at 10:51 am

    Terima kasih respon nya.

    Benar A, B, C satu group hanya beda legal entity.

    Karena ini sebuah diskusi, maka muncul pertanyaan dari posisi saya apa di B & C, sebagai Direktur bukan, sebagai employee bukan, ataukah sebagai pengurus yang bisa ambil keputusan ? tapi saya juga tdk tanda tangan check misalkan.

  • abrahamchandra

    Member
    14 June 2017 at 11:42 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Terima kasih respon nya.

    Benar A, B, C satu group hanya beda legal entity.

    Karena ini sebuah diskusi, maka muncul pertanyaan dari posisi saya apa di B & C, sebagai Direktur bukan, sebagai employee bukan, ataukah sebagai pengurus yang bisa ambil keputusan ? tapi saya juga tdk tanda tangan check misalkan.

    di peraturan pajak yang baru tentang pemeriksaan kan hanya disebutkan pengurus PKP nya langsung yang menghadap (dalam hal ini nama pengurus yang tertera di akte perusahaan) dan boleh didampingi karyawan perusahaan dan konsultan pajak.. PT A, B, C ini kan satu grup, 1 pemilik hanya beda entitas.. jadi menurut saya swalow man ini secara tidak langsung termasuk juga sebagai karyawan PT A, B dan C.. jadi masih boleh ikut hadir dalam pemeriksaan.. itu hanya pendapat saya sih..

  • DENNYKRIS

    Member
    14 June 2017 at 12:05 pm

    Gpp ini kan diskusi, saya juga berpendapat koq…

    Memang secara komersial Swalow Man secara tidak langsung juga sebagai karyawan karena dia juga decision maker (dalam hal pajak) tetapi perpajakan kita kan hanya mengenai dari slip gaji, daftar karyawan pph 21, dimana semua itu hanya ada di PT. A.

    Aturan terbaru bagaimana kalau disebut pihak lain, tidak masuk pengurus, bukan karyawan, tetapi katakanlah sign cek dll…

    Please pencerahannya…

  • Dewa_Mabok

    Member
    14 June 2017 at 1:00 pm

    Jika terdapat pemanggilan tidak bisa diwakilkan.

    WP wajib datang didampingi pihak lain (PER-07/2017)

    Jika Badan, maka yg wajib datang adalah Pengurus/namanya tercantum di SPT Tahunan.

    Untuk status swallow man bisa lah dianggap pihak lain dari PT. A, B, C. Secara nyata 3 perusahaan itu masih 1 group dan dia berstatus karyawan A serta handle perpajakan 3 perusahaan.

    Yang penting WP/Pengurusnya hadir.

  • abrahamchandra

    Member
    14 June 2017 at 1:31 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Yang penting WP/Pengurusnya hadir.

    ya gw setuju nih.. intinya pengurus yang menandatangani SPT tahunan harus hadir..

  • DENNYKRIS

    Member
    14 June 2017 at 2:53 pm

    Klo saya kembali ke SE-02 sesuai judul diatas apakah saya bisa mewakili QA dan apakah diperlukan Surat Kuasa / Surt Kuasa Khusus ?

  • abrahamchandra

    Member
    14 June 2017 at 3:37 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Klo saya kembali ke SE-02 sesuai judul diatas apakah saya bisa mewakili QA dan apakah diperlukan Surat Kuasa / Surt Kuasa Khusus ?

    mekanisme untuk menemani pengurus waktu menghadap pemeriksa pajak saya belum tau, karna peraturan masih baru jadi blm ada pengalaman mengenai pemeriksaan yang baru

  • DENNYKRIS

    Member
    14 June 2017 at 4:45 pm

    Bukan pemeriksaan tetapi fokus di QA…apakah sesuai SE-02 (bukan aturan baru audit) saya bisa datang di QA PT. B & C ?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 June 2017 at 8:38 am

    menurut saya, Mr.Swallow Man bisa mengahdiri ketiga-tiganya , PT.A, PT B dan PT.C
    di PT.A mr.swallow man butuh SK aja sebagai employee di kary PT.A
    di PT.B dan PT.C butuh surat kuasa , yg isinya memberi kuasa ke Mr.Swallow Man untuk mendampingi pengurus PT.B dan PT.C dalam hal audit pajak.
    demikian pendapat saya rekan.

  • abrahamchandra

    Member
    15 June 2017 at 9:16 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    menurut saya, Mr.Swallow Man bisa mengahdiri ketiga-tiganya , PT.A, PT B dan PT.C
    di PT.A mr.swallow man butuh SK aja sebagai employee di kary PT.A
    di PT.B dan PT.C butuh surat kuasa , yg isinya memberi kuasa ke Mr.Swallow Man untuk mendampingi pengurus PT.B dan PT.C dalam hal audit pajak.
    demikian pendapat saya rekan.

    setuju nih sama yg ini

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now