Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Periode Tahun Pajak vs PPN
Dear Rekans,
Kalau tahun buku April ke Maret untuk PPh Badan bagaimana dengan aturan Restitusi PPN dalam hal LB dan kita hanya bisa melakukannya tahunan, apakah tahunan itu :
1. Januari ke Desember (artinya restitusi di Desember), ataukah
2. April ke Maret (artinya restitusi di Maret)Mohon Pencerahannya…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalau tahun buku April ke Maret untuk PPh Badan bagaimana dengan aturan Restitusi PPN dalam hal LB dan kita hanya bisa melakukannya tahunan, apakah tahunan itu :
menurut saya di bulan maret.. karna berdasarkan UU PPn no 42 tahun 2009 dan PMK 72 tahun 2010 yang menyatakan bahwa restitusi PPN hanya dapat di lakukan di akhir tahun buku.. jadi atas penyataan tersebut, saya simpulkan bahwa jika tahun buku april – maret, maka restitusi PKP tersebut dilakukan di maret atau tahun buku juni – juli, maka restitusi dilakukan di juli..
Terima kasih respon nya…menjawab pertanyaan saya ini.