Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Periode Tahun Pajak vs PPN

  • Periode Tahun Pajak vs PPN

     DENNYKRIS updated 6 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    13 June 2017 at 3:38 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    13 June 2017 at 3:38 pm

    Dear Rekans,

    Kalau tahun buku April ke Maret untuk PPh Badan bagaimana dengan aturan Restitusi PPN dalam hal LB dan kita hanya bisa melakukannya tahunan, apakah tahunan itu :

    1. Januari ke Desember (artinya restitusi di Desember), ataukah
    2. April ke Maret (artinya restitusi di Maret)

    Mohon Pencerahannya…

  • abrahamchandra

    Member
    14 June 2017 at 8:56 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Kalau tahun buku April ke Maret untuk PPh Badan bagaimana dengan aturan Restitusi PPN dalam hal LB dan kita hanya bisa melakukannya tahunan, apakah tahunan itu :

    menurut saya di bulan maret.. karna berdasarkan UU PPn no 42 tahun 2009 dan PMK 72 tahun 2010 yang menyatakan bahwa restitusi PPN hanya dapat di lakukan di akhir tahun buku.. jadi atas penyataan tersebut, saya simpulkan bahwa jika tahun buku april – maret, maka restitusi PKP tersebut dilakukan di maret atau tahun buku juni – juli, maka restitusi dilakukan di juli..

  • DENNYKRIS

    Member
    14 June 2017 at 10:16 am

    Terima kasih respon nya…menjawab pertanyaan saya ini.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now