Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penjual Mobil Perusahaan (Aktiva) Terutang PPN?

  • Penjual Mobil Perusahaan (Aktiva) Terutang PPN?

     Jackson Salim updated 6 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ratna16

    Member
    13 June 2017 at 1:39 pm
  • ratna16

    Member
    13 June 2017 at 1:39 pm

    Selamat Siang rekan ortax,
    Saya ingin bertanya, apakah penjualan Mobil Perusahaan (Honda Jazz) yang kesehariannya digunakan oleh project manager terutang PPN?
    Apakah saat kita menjual Mobil tersebut ke orang pribadi kita harus terbit FP Keluaran?
    Terima kasih.

  • bimoaryan

    Member
    16 June 2017 at 10:51 am

    iya 090

  • Jackson Salim

    Member
    30 June 2017 at 10:47 pm

    Salam Rekan Ratna16,

    Undang-Undang PPN No. 42 tahun 2009,

    "Pasal 1A

    (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
    penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
    penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
    penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
    penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

    (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
    penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
    Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
    pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
    Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
    "

    Semoga Bermanfaat.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now