Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT FP Pengganti masuk ke masa apa?

  • FP Pengganti masuk ke masa apa?

     Yunus Santa updated 6 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Yunus Santa

    Member
    13 June 2017 at 11:24 am

    Permisi Rekan" ortax
    untuk FP pengganti itu kan harusnya menggunakan tanggal yang sesuai dengan FP pengganti itu di terbitkan.
    yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kalau FP normal misalkan bln juni dan FP penggantinya di buat pada bulan juli. Nah saat pembuatan SPT FP pengganti ini apa akan masuk ke masa Juni atau Juli ya?
    dan kalau bisa minta tolong di kirimkan link untuk peraturan yang membahas soal ini.

    terima kasih rekan-rekan.

  • Yunus Santa

    Member
    13 June 2017 at 11:24 am
  • ochionly

    Member
    13 June 2017 at 11:40 am

    Kalau FP Normal Masa Juni, dan FP Pengganti masa Juli berarti selisihnya masuk ke Masa terakhir yaitu Bulan Juli rekan.

  • begawan5060

    Member
    13 June 2017 at 11:06 pm
    Originaly posted by Yunus Santa:

    bagaimana kalau FP normal misalkan bln juni dan FP penggantinya di buat pada bulan juli. Nah saat pembuatan SPT FP pengganti ini apa akan masuk ke masa Juni atau Juli ya?

    Masa Juni..

  • abrahamchandra

    Member
    14 June 2017 at 8:35 am
    Originaly posted by Yunus Santa:

    Permisi Rekan" ortax
    untuk FP pengganti itu kan harusnya menggunakan tanggal yang sesuai dengan FP pengganti itu di terbitkan.
    yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kalau FP normal misalkan bln juni dan FP penggantinya di buat pada bulan juli. Nah saat pembuatan SPT FP pengganti ini apa akan masuk ke masa Juni atau Juli ya?
    dan kalau bisa minta tolong di kirimkan link untuk peraturan yang membahas soal ini.

    masa juni.. tapi kalau bisa hindari pembuatan di masa setelah masa juni.. karna merepotkan pihak lawan transaksi kita jika dia sudah melapor masa juni.. karna jika faktur pajak pengganti lebih kecil dari faktur pajak normal, maka lawan transaksi kita bisa timbul kurang bayar kalau pembetulan.. itu sangat merugikan..

  • Yunus Santa

    Member
    14 June 2017 at 9:56 am

    terima kasih rekan ochionly, rekan begawan, dan rekan abraham untuk jawabannya hehe

    Originaly posted by abrahamchandra:

    maka lawan transaksi kita bisa timbul kurang bayar kalau pembetulan.. itu sangat merugikan..

    iya rekan kalau gini malah kena denda ya lawan transaksi kitanya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now