Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › FP Pengganti masuk ke masa apa?
FP Pengganti masuk ke masa apa?
Permisi Rekan" ortax
untuk FP pengganti itu kan harusnya menggunakan tanggal yang sesuai dengan FP pengganti itu di terbitkan.
yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kalau FP normal misalkan bln juni dan FP penggantinya di buat pada bulan juli. Nah saat pembuatan SPT FP pengganti ini apa akan masuk ke masa Juni atau Juli ya?
dan kalau bisa minta tolong di kirimkan link untuk peraturan yang membahas soal ini.terima kasih rekan-rekan.
Kalau FP Normal Masa Juni, dan FP Pengganti masa Juli berarti selisihnya masuk ke Masa terakhir yaitu Bulan Juli rekan.
- Originaly posted by Yunus Santa:
bagaimana kalau FP normal misalkan bln juni dan FP penggantinya di buat pada bulan juli. Nah saat pembuatan SPT FP pengganti ini apa akan masuk ke masa Juni atau Juli ya?
Masa Juni..
- Originaly posted by Yunus Santa:
Permisi Rekan" ortax
untuk FP pengganti itu kan harusnya menggunakan tanggal yang sesuai dengan FP pengganti itu di terbitkan.
yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kalau FP normal misalkan bln juni dan FP penggantinya di buat pada bulan juli. Nah saat pembuatan SPT FP pengganti ini apa akan masuk ke masa Juni atau Juli ya?
dan kalau bisa minta tolong di kirimkan link untuk peraturan yang membahas soal ini.masa juni.. tapi kalau bisa hindari pembuatan di masa setelah masa juni.. karna merepotkan pihak lawan transaksi kita jika dia sudah melapor masa juni.. karna jika faktur pajak pengganti lebih kecil dari faktur pajak normal, maka lawan transaksi kita bisa timbul kurang bayar kalau pembetulan.. itu sangat merugikan..
terima kasih rekan ochionly, rekan begawan, dan rekan abraham untuk jawabannya hehe
Originaly posted by abrahamchandra:maka lawan transaksi kita bisa timbul kurang bayar kalau pembetulan.. itu sangat merugikan..
iya rekan kalau gini malah kena denda ya lawan transaksi kitanya.