Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perbedaan DETAIL TRANSAKSI saat membuat faktur PAJAK KELUARAN di efaktur

  • perbedaan DETAIL TRANSAKSI saat membuat faktur PAJAK KELUARAN di efaktur

     magdalenaapl updated 6 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • magdalenaapl

    Member
    9 June 2017 at 10:22 pm
  • magdalenaapl

    Member
    9 June 2017 at 10:22 pm

    Halo Rekan Ortax,
    <br />mohon bantuan penjelasannya, dalam membuat ppn keluaran di efaktur, pada bagian detail transaksi ada pilihan :<br />
    <br />1. Kepada Pihak yang bukan pemungut PPN<br />2. Kepada pemungut bendaharawan<br />3. Kepada pemungut selain bendaharawan<br />4. DPP nilai lain<br />6. Penyerahan lainnya<br />7. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut<br />8. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan<br />9. Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)<br /><br />apa perbedaannya dari tiap pilihan tersebut ya? saya bingung mengklasifikasikannya… <br /><br />kalau <strong> lawan transaksinya</strong> adalah <strong>PKP</strong>, pakai yg nomor berapa ?<br /><br />kalau <strong>lawan transaksinya punya NPWP namun bukan PKP</strong>, pakai yg nomor berapa ?<br /><br />kalau <strong>lawan transaksinya tidak punya NPWP</strong>, pakainya yang mana ?<br /><br />dan tiap pilihan tsb digunakan pada saat kita bertransaksi dengan siapa…?<br /><br />mohon bantuannya ya rekan-rekan ortax yang baik hati dan senang membantu 🙂

  • magdalenaapl

    Member
    9 June 2017 at 10:26 pm

    Halo Rekan Ortax,
    mohon bantuan penjelasannya, dalam membuat ppn keluaran di efaktur, pada bagian detail transaksi ada pilihan :

    1. Kepada Pihak yang bukan pemungut PPN
    2. Kepada pemungut bendaharawan
    3. Kepada pemungut selain bendaharawan
    4. DPP nilai lain
    6. Penyerahan lainnya
    7. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    8. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan
    9. Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)

    apa perbedaannya dari tiap pilihan tersebut ya? saya bingung mengklasifikasikannya…

    kalau lawan transaksinya adalah PKP, pakai yg nomor berapa ?

    kalau lawan transaksinya punya NPWP namun bukan PKP, pakai yg nomor berapa ?

    kalau lawan transaksinya tidak punya NPWP, pakainya yang mana ?

    dan tiap pilihan tsb digunakan pada saat kita bertransaksi dengan siapa…?

    mohon bantuannya ya rekan-rekan ortax yang baik hati dan senang membantu 🙂

  • jhonkhoferi

    Member
    10 June 2017 at 4:24 am

    Mungkin Link dibawah ini bisa membantu,ada video tutorialnya juga,atau ke kpp ketemu AR minta diajarin,,atau ikut kelas pajak yang diadakan KPP

    http://cara-belajar-video.blogspot.co.id/2017/04/c ara-mudah-belajar-espt-ppn-1111.html

  • magdalenaapl

    Member
    10 June 2017 at 8:22 am

    waaaah terima kasih banyak rekan jhonkoferi..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now