Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tunjangan Hari Raya (THR)
Dear rekan ortax,
Mohon informasi peraturannya mengenai apakah tagihan dari perusahaan outsourcing boleh menagihkan management fee atas THR dan memungut PPN atas THR tsb. Terima kasih,
Rekan Fredy di kontraknya tertulis apa…harusnya itu diatur dalam kontrak pada saat anda sign dengan perusahaan outsourcing
Viewing 1 - 3 of 3 replies