Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi [PMK 70] Maksud saldo 1 M adalah Saldo Akhir Atau Saldo Rata – Rata

  • [PMK 70] Maksud saldo 1 M adalah Saldo Akhir Atau Saldo Rata – Rata

     bsaint66 updated 6 years, 9 months ago 12 Members · 17 Posts
  • tawey

    Member
    9 June 2017 at 11:02 am
  • tawey

    Member
    9 June 2017 at 11:02 am

    Dear Ortaxer,

    Sesuai dengan PMK 70 tahun 2017 saldo yang bisa di intip oleh dirjen pajak adalah 1 M, maksud dari 1 M itu saldo rata – rata atau saldo Bank akhir tahun ya ?

    Dan kalau kita melihat data yang wajib dilaporkan oleh Bank itu sbb :
    Pasal 19
    Laporan infrmasi keuangan yang wajib disampaikan oleh
    WK, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam satu tahun
    kelender, paling sedikit memuat:
    a. identitas Pemegang Rekening Keuangan;
    b. nomor Rekening Keuangan;
    c. identitas WK, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
    d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
    e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.

    Di Point e apakah maksudnya total disisi Kredit (pemasukan) selama 1 tahun juga di intip sama Dirjen Pajak ?

    Tq

  • tirtapd

    Member
    10 June 2017 at 7:00 pm

    mungkin rekan-rekan lainnya bisa bantu. soalnya peraturan baru belum terlalu paham hehe

  • roenk

    Member
    12 June 2017 at 10:26 am
    Originaly posted by tawey:

    Sesuai dengan PMK 70 tahun 2017 saldo yang bisa di intip oleh dirjen pajak adalah 1 M, maksud dari 1 M itu saldo rata – rata atau saldo Bank akhir tahun ya ?

    pakai saldo akhir tahun rekan

  • stefi

    Member
    12 June 2017 at 10:59 am

    Menurut saya, yang wajib dilaporkan adalah saldo terakhir 1M, tetapi yang dilaporkan juga memuat informasi mengenai mutasi rekening.

  • abrahamchandra

    Member
    12 June 2017 at 11:21 am

    menurut saya sih saldo akhir.. bukan saldo rata2

  • tawey

    Member
    13 June 2017 at 3:07 pm

    Kalau Saldo Akhir yang di pakai, Bank bank di indo bakalan kekurangan cash pada tanggal 31 Desember karena banyak yang melakukan tarik tunai dan kembali normal tanggal 1 Januari.

  • whykey

    Member
    25 June 2017 at 8:28 pm

    saldo akhir rekan..

    kalauu

    Originaly posted by tawey:

    Di Point e apakah maksudnya total disisi Kredit (pemasukan) selama 1 tahun juga di intip sama Dirjen Pajak ?

    nama nya itu pemeriksaan rekan… hehehe

  • Besrimas

    Member
    26 June 2017 at 2:24 am

    saldo akhir rekan
    CMIIW

  • cgunawan92

    Member
    27 June 2017 at 11:53 am
    Originaly posted by tawey:

    Sesuai dengan PMK 70 tahun 2017 saldo yang bisa di intip oleh dirjen pajak adalah 1 M, maksud dari 1 M itu saldo rata – rata atau saldo Bank akhir tahun ya ?

    Saldo Akhir Tahun per 31 Desember 2017, tidak hanya rekening bank saja tetapi semua aset keuangan di Bank tersebut apabila total semuanya di atas 1 M

    Originaly posted by tawey:

    penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.

    Misalnya penghasilan bunga jika memiliki deposito, tabungan, dll.

  • ndoet

    Member
    3 July 2017 at 9:58 am
    Originaly posted by tawey:

    Kalau Saldo Akhir yang di pakai, Bank bank di indo bakalan kekurangan cash pada tanggal 31 Desember karena banyak yang melakukan tarik tunai dan kembali normal tanggal 1 Januari.

    sangat mungkin … hehehe

    sundul ah …..
    ayo ortaxer yg bekerja di bank, WK atau WK lainnya mungkin lebih tahu tentang masalah ini mana sumbangan komennya ….

  • ndoet

    Member
    3 July 2017 at 10:51 am
    Originaly posted by tawey:

    Maksud saldo 1 M adalah Saldo Akhir Atau Saldo Rata – Rata

    denger denger sih dari AGREGAT SALDO
    apa an tuh agregat saldo ?? , kita tunggu penjelasan para suhu … hehe

  • priadiar4

    Member
    3 July 2017 at 11:33 am
    Originaly posted by ndoet:

    denger denger sih dari AGREGAT SALDO
    apa an tuh agregat saldo ?? , kita tunggu penjelasan para suhu … hehe

    Pranala (link):http://kbbi.web.id/agregat

    agregat/ag·re·gat/ /agrégat/ n 1 hasil proses agregasi; 2 mesin kecil pembangkit listrik; 3 Tan bahan-bahan mineral tidak bergerak, misalnya pasir, debu, batu, kerikil, pecahan batu yang bercampur semen, kapur, atau bahan aspal untuk mengikat campuran itu menjadi seperti beton; 4 Far satuan yang terbentuk oleh partikel yang terhimpun dalam suatu kelompok;
    — kering Tan partikel tanah majemuk atau sekunder yang tidak dihancurkan oleh penyaringan kering

  • ndoet

    Member
    6 July 2017 at 9:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pranala (link):http://kbbi.web.id/agregat

    agregat/ag·re·gat/ /agrégat/ n 1 hasil proses agregasi; 2 mesin kecil pembangkit listrik; 3 Tan bahan-bahan mineral tidak bergerak, misalnya pasir, debu, batu, kerikil, pecahan batu yang bercampur semen, kapur, atau bahan aspal untuk mengikat campuran itu menjadi seperti beton; 4 Far satuan yang terbentuk oleh partikel yang terhimpun dalam suatu kelompok;
    — kering Tan partikel tanah majemuk atau sekunder yang tidak dihancurkan oleh penyaringan kering

    Jadi yang dimaksud dengan agregat saldo itu apa dong suhu ??? ….

  • roenk

    Member
    6 July 2017 at 3:00 pm
    Originaly posted by ndoet:

    agregat saldo itu apa dong

    kalau dari istilah sepakbola adalah penggabungan kalah – menang brarti klau diartikan ke saldo agregat adalah penggabungan mutasi debit kredit dan pada akhirnya menjadi saldo akhir 😀

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now