• Vendor Belum PKP

     Gatot Prabowo updated 6 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    31 May 2017 at 8:26 am
  • Gatot Prabowo

    Member
    31 May 2017 at 8:26 am

    Rekan Ortax Semuanya…

    Saya ingin bertanya, perusahaan saya menerima invoice vendor yang di dalamnya dilampiri Surat Keterangan dari KPP bahwa vendor tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP.

    Kalau dari sudut pajak, apa yang menyebabkan vendor tersebut belum PKP ?

    Kemudian apakah perusahaan saya tetap memotong pph 23 atas pekerjaan vendor tersebut ( vendor bergerak di bidang jasa training ISO )

    Sebagai tambahan informasi vendor tersebut telah terdaftar di KPP sejak 28 juni 2016.

    Sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.

  • Dewa_Mabok

    Member
    31 May 2017 at 8:57 am
    Originaly posted by gabot08:

    Kalau dari sudut pajak, apa yang menyebabkan vendor tersebut belum PKP ?

    Omset belum mencapai 4,8 M/tahun sehingga WP berhak untuk tidak mengajukan menjadi PKP.

    Originaly posted by gabot08:

    Kemudian apakah perusahaan saya tetap memotong pph 23 atas pekerjaan vendor tersebut ( vendor bergerak di bidang jasa training ISO )

    Tetap donk, Pemotongan PPh (WHT) tidak melihat apakah WP tsb sdh PKP atau belum karena Obyeknya adalah penghasilan.

  • tirtapd

    Member
    31 May 2017 at 5:06 pm

    Tapi ada yg omset tidak mencapai 4,8M per tahun tapi dapat dikukuhkan sbg PKP, itu contohnya usaha apa saja ya, rekan?

  • ivanchin

    Member
    2 June 2017 at 9:55 am
    Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:

    Tapi ada yg omset tidak mencapai 4,8M per tahun tapi dapat dikukuhkan sbg PKP, itu contohnya usaha apa saja ya, rekan?

    itu bukan berdasarkan jenis usaha, bagi omset di bawah 4,8 bisa meminta sebagai PKP bisa tidak, itu pilihan

  • Gatot Prabowo

    Member
    5 June 2017 at 1:09 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Omset belum mencapai 4,8 M/tahun sehingga WP berhak untuk tidak mengajukan menjadi PKP.

    apakah ada dasar peraturannya rekan?

  • Gatot Prabowo

    Member
    5 June 2017 at 1:10 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    etap donk, Pemotongan PPh (WHT) tidak melihat apakah WP tsb sdh PKP atau belum karena Obyeknya adalah penghasilan.

    Maaf, dasar peraturannya ada rekan ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now