Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 46 Untuk Usaha Jual Beli Mobil Bekas?
PP 46 Untuk Usaha Jual Beli Mobil Bekas?
Rekan mohon masukannya misal WP OP melakukan usaha jual beli mobil bekas untuk pembayaran PP 46 gmn perhitungannya y..?
Misal Bulan Mei ada transaksi penjualan Mobil 1 unit senilai 350 juta , nah pembayaran PPh Finalnya 350 juta x 1 % = 3,5 juta apakah benar demikian ..? sementara laba sebenarnya atas penjualan mobil itu hanya sebesar 2,5 juta berarti harus nonblok 1 juta lagi..? hehe..
atau bolehkah perhitungan dibuat demikian..? (harga jual-harga beli) x 1%
misal (350 juta – 300 juta) x 1% = 500 ribu..?Untuk WP PP 46, dikenakan 1% dari penghasilan brutonya rekan, bukan dari laba. Memang untuk kasus2 seperti ini tidak adil. CMIIW.
ThxSetuju dengan rekan big.small.
Memang sepertinya sangat merugikan pihak WP. Belum lagi kalau ditetapkan sebagai PKP. Harus bayar PPN lagi 1%.Bagaimana klu usaha jual beli mobil dilakukan Orang Pribadi dengan sitem titipan? dan juga melalui leasing?
Contoh:
1. WP X menjual mobil si A dengan harga 150 juta. Atas penjualan tersebut WP X memperoleh komisi 15 juta dari si A. Omset yang menjadi dasar pengenaan PP 46 atas penjualan 150 juta atau atas komisi 50juta?2. WP X melakukan penjualan melalui perusahaan pembiayaan (sering disebut leasing). Perusahaan leasing memberi komisi kepada WP X dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21. Bagaimana pelaporannya di SPT Tahunan Orang Pribadi?
- Originaly posted by mantogol:
1. WP X menjual mobil si A dengan harga 150 juta. Atas penjualan tersebut WP X memperoleh komisi 15 juta dari si A. Omset yang menjadi dasar pengenaan PP 46 atas penjualan 150 juta atau atas komisi 50juta?
kalau kasus seperti ini sangat riskan pakai PP 23 (dulu PP 46). sebaiknya kasus seperti ini perhitungan PPh badannya pakai perhitungan umum PPh 29, kecuali uang 150juta tdk masuk ke rekening rekan, yang masuk hanya komisinya saja, baru enak pakai PP 23.
Originaly posted by mantogol:2. WP X melakukan penjualan melalui perusahaan pembiayaan (sering disebut leasing). Perusahaan leasing memberi komisi kepada WP X dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21. Bagaimana pelaporannya di SPT Tahunan Orang Pribadi?
Bukpot PPh 21 bisa dikreditkan di perhitungan SPT tahunan, apabila OP tersebut memilih menggunakan perhitungan tarif umum (pph 29), apabila OP memilih menggunakan PP 23 (final), lalu mengkreditkan PPh 21 yang diterima, maka akan terjadi lebih bayar yang mengakibatkan kemungkinan diperiksa pajaknya
Bukan objek pajak umkm