• PKP 2 usaha

     stefi updated 6 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • stefi

    Member
    30 May 2017 at 10:39 am
  • stefi

    Member
    30 May 2017 at 10:39 am

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Mohon bantuannya untuk kasus berikut:
    1. Pengusaha memiliki 2 jenis usaha yang didaftarkan dan dilakukan pembayaran pajak dengan 1 NPWP OP. Usaha terdiri dari usaha ternak ayam petelur (telur = NON BKP) dan usaha pabrik snack (snack = BKP). Untuk omset ternak setahun lebih dari 4.8M dan pabrik snack kurang dari 4.8M. Apakah wajib PKP?
    2. Jika di tahun ini omset usaha pabrik snack lebih dari 4,8M, padahal pabrik juga menjual bahan baku yang digunakan yaitu garam yang merupakan (BKP), apakah dalam menilai PKP, penyerahan garam juga dinilai sebagai batasan PKP?

    Thanks.

  • prawoto

    Member
    2 June 2017 at 10:28 am

    Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

    kesimpulan omsetnya atas penyerahan bkp dan jkp saja…

    dasar hukum: PMK No 197/PMK.03/2013

  • stefi

    Member
    12 June 2017 at 10:47 am
    Originaly posted by prawoto:

    Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

    kesimpulan omsetnya atas penyerahan bkp dan jkp saja…

    dasar hukum: PMK No 197/PMK.03/2013

    oke thanks penjelasannya rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now