Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP 2 usaha
Dear rekan-rekan Ortax,
Mohon bantuannya untuk kasus berikut:
1. Pengusaha memiliki 2 jenis usaha yang didaftarkan dan dilakukan pembayaran pajak dengan 1 NPWP OP. Usaha terdiri dari usaha ternak ayam petelur (telur = NON BKP) dan usaha pabrik snack (snack = BKP). Untuk omset ternak setahun lebih dari 4.8M dan pabrik snack kurang dari 4.8M. Apakah wajib PKP?
2. Jika di tahun ini omset usaha pabrik snack lebih dari 4,8M, padahal pabrik juga menjual bahan baku yang digunakan yaitu garam yang merupakan (BKP), apakah dalam menilai PKP, penyerahan garam juga dinilai sebagai batasan PKP?Thanks.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
kesimpulan omsetnya atas penyerahan bkp dan jkp saja…
dasar hukum: PMK No 197/PMK.03/2013
- Originaly posted by prawoto:
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
kesimpulan omsetnya atas penyerahan bkp dan jkp saja…
dasar hukum: PMK No 197/PMK.03/2013
oke thanks penjelasannya rekan