Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemilik usaha meninggal, Usaha Wartel juga tutup
Pemilik usaha meninggal, Usaha Wartel juga tutup
Apa yg harus dilakukan, jika pemilik usaha udh meninggal (tahun 2011) dan usaha Wartel nya sebelumnya juga sudah tutup ??
Dua bulan yg lalu menerima Tagihan STP atas Pelaporan Pajak thn 2012.Mohon pencerahannya….
silahkan ahli warisnya menutup NPWP yg bersangkutan rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies