Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Karyawan Bekerja Di 2 Tempat Berbeda

  • Karyawan Bekerja Di 2 Tempat Berbeda

     ochionly updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • muhdnurramadhan

    Member
    24 May 2017 at 12:02 pm

    Selamat siang rekan ortax,

    saya mau tanya

    jika ada karyawan tetap/kontrak bekerja di perusahaan A tetapi dia juga bekerja di perusahaan B dan dari 2 tempat bekerja itu dia memperoleh penghasilan. Jika dalam waktu bersamaan menerima gaji pemotongan pajaknya seperti apa yah? apakah perhitungan pajaknya di akumulatifkan dari 2 penghasilan tersbut atau melakukan pemotongan pajak secara terpisah ? bisa mintakah peraturannya? terimakasih

  • muhdnurramadhan

    Member
    24 May 2017 at 12:02 pm
  • ochionly

    Member
    24 May 2017 at 12:55 pm

    Coba lihat disini rekan
    Peraturan Dirjen Pajak No. 31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012.

  • ochionly

    Member
    24 May 2017 at 12:56 pm

    Atau kalau mau contoh spesifikasi nya, coba buka disini

    https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=41

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now