Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Karyawan Bekerja Di 2 Tempat Berbeda
Karyawan Bekerja Di 2 Tempat Berbeda
Selamat siang rekan ortax,
saya mau tanya
jika ada karyawan tetap/kontrak bekerja di perusahaan A tetapi dia juga bekerja di perusahaan B dan dari 2 tempat bekerja itu dia memperoleh penghasilan. Jika dalam waktu bersamaan menerima gaji pemotongan pajaknya seperti apa yah? apakah perhitungan pajaknya di akumulatifkan dari 2 penghasilan tersbut atau melakukan pemotongan pajak secara terpisah ? bisa mintakah peraturannya? terimakasih
Coba lihat disini rekan
Peraturan Dirjen Pajak No. 31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012.Atau kalau mau contoh spesifikasi nya, coba buka disini
https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=41
Viewing 1 - 4 of 4 replies