Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Saat terutang dan pemotongan PPh 23
Saat terutang dan pemotongan PPh 23
Dear rekan ortax
Saya ingin bertanya. Apabila PT A melakukan sewa pada PT B pada tgl 10 April. Namun, atas sewa tersebut baru dibayarkan oleh PT A pada tgl 15 Mei. Nah, sebagai pemotong pajak, apakah PT A
1. menjurnal utang PPh 23 pada tgl 10 April atau 31 April, atau 15 mei?
2. Pada tgl berapakah PT A menerbitkan bukti potong?Terima kasih atas jawaban rekan-rekan
tanggal 15 saat terutangnya rekan
Pada saat payment rekan dapat diakui sebagai tanggal pemotongan.
Menerbitkan bukti potong saat setelah payment.- Originaly posted by kyloren:
tanggal 15 saat terutangnya rekan
Mengapa tidak tgl 10 april rekan? Padahal tgl 10 PT A telah mengakui piutang dan penghasilan
Apakah saat terutang boleh di bulan yang berbeda dengan saat pembuatan bukti pemotongan?
PS: definisi saya mengenai saat terutang adalah perusahaan menjurnal Utang PPh 23
- Originaly posted by Wian:
Mengapa tidak tgl 10 april rekan? Padahal tgl 10 PT A telah mengakui piutang dan penghasilan
*Ralat: maksudnya PT A telah mengakui beban
tergantung sistem pencatatan accounting rekan.. apakah cash basis atau acrual basis.. beda sistem beda tgl pemotongan
- Originaly posted by abrahamchandra:
tergantung sistem pencatatan accounting rekan.. apakah cash basis atau acrual basis.. beda sistem beda tgl pemotongan
Menggunakan sistem akrual rekan
- Originaly posted by ochionly:
Menerbitkan bukti potong saat setelah payment.
boleh dikahir bulan kah? misal, tgl pembayaran kan 15 mei, tgl itu juga dipotongkan pph 23 nya. nah utk pembuatan Bukti potongnya, apakah boleh di tanggal 30 mei? atau sebaiknya di tanggal yg sama sat pemotongan saja?
mohon penjelasannya, terima kasih. - Originaly posted by alisaputro:
boleh dikahir bulan kah? misal, tgl pembayaran kan 15 mei, tgl itu juga dipotongkan pph 23 nya. nah utk pembuatan Bukti potongnya, apakah boleh di tanggal 30 mei?
boleh.. ada aturannya di PER.. cuma saya lupa nomor brp.
soal diberikannya kapan, itu masalah kesepakatan antar WP. yang jelas, pihak penerima jasa, harus melaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan dibayar paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya