Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Saat terutang dan pemotongan PPh 23

  • Saat terutang dan pemotongan PPh 23

     BEKAWE updated 5 years, 11 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Wian

    Member
    23 May 2017 at 1:10 am
  • Wian

    Member
    23 May 2017 at 1:10 am

    Dear rekan ortax
    Saya ingin bertanya. Apabila PT A melakukan sewa pada PT B pada tgl 10 April. Namun, atas sewa tersebut baru dibayarkan oleh PT A pada tgl 15 Mei. Nah, sebagai pemotong pajak, apakah PT A
    1. menjurnal utang PPh 23 pada tgl 10 April atau 31 April, atau 15 mei?
    2. Pada tgl berapakah PT A menerbitkan bukti potong?

    Terima kasih atas jawaban rekan-rekan

  • kyloren

    Member
    23 May 2017 at 9:11 am

    tanggal 15 saat terutangnya rekan

  • ochionly

    Member
    23 May 2017 at 10:17 am

    Pada saat payment rekan dapat diakui sebagai tanggal pemotongan.
    Menerbitkan bukti potong saat setelah payment.

  • Wian

    Member
    23 May 2017 at 2:37 pm
    Originaly posted by kyloren:

    tanggal 15 saat terutangnya rekan

    Mengapa tidak tgl 10 april rekan? Padahal tgl 10 PT A telah mengakui piutang dan penghasilan

  • Wian

    Member
    23 May 2017 at 2:40 pm

    Apakah saat terutang boleh di bulan yang berbeda dengan saat pembuatan bukti pemotongan?

    PS: definisi saya mengenai saat terutang adalah perusahaan menjurnal Utang PPh 23

  • Wian

    Member
    23 May 2017 at 2:42 pm
    Originaly posted by Wian:

    Mengapa tidak tgl 10 april rekan? Padahal tgl 10 PT A telah mengakui piutang dan penghasilan

    *Ralat: maksudnya PT A telah mengakui beban

  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2017 at 9:13 am

    tergantung sistem pencatatan accounting rekan.. apakah cash basis atau acrual basis.. beda sistem beda tgl pemotongan

  • Wian

    Member
    24 May 2017 at 7:31 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    tergantung sistem pencatatan accounting rekan.. apakah cash basis atau acrual basis.. beda sistem beda tgl pemotongan

    Menggunakan sistem akrual rekan

  • alisaputro

    Member
    25 May 2018 at 10:07 am
    Originaly posted by ochionly:

    Menerbitkan bukti potong saat setelah payment.

    boleh dikahir bulan kah? misal, tgl pembayaran kan 15 mei, tgl itu juga dipotongkan pph 23 nya. nah utk pembuatan Bukti potongnya, apakah boleh di tanggal 30 mei? atau sebaiknya di tanggal yg sama sat pemotongan saja?
    mohon penjelasannya, terima kasih.

  • abrahamchandra

    Member
    25 May 2018 at 10:12 am
    Originaly posted by alisaputro:

    boleh dikahir bulan kah? misal, tgl pembayaran kan 15 mei, tgl itu juga dipotongkan pph 23 nya. nah utk pembuatan Bukti potongnya, apakah boleh di tanggal 30 mei?

    boleh.. ada aturannya di PER.. cuma saya lupa nomor brp.

  • BEKAWE

    Member
    25 May 2018 at 10:16 am

    soal diberikannya kapan, itu masalah kesepakatan antar WP. yang jelas, pihak penerima jasa, harus melaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan dibayar paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now