• PPH OP

  • Henri03

    Member
    22 May 2017 at 10:30 pm
  • Henri03

    Member
    22 May 2017 at 10:30 pm

    Mohon Bantuannya rekan,

    Imam adalah seorang pegawai tetap pada perusahaan PT. Redjo Indonusa, diasudah bekerja selama 25 tahun dan sekarang diadalah seorang kepala bagian keamanan, dia memperoleh gaji yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 95,000 dan sudah dipotong pajak. Imam menerima gaji secara tunai. Status Imam adalah kawin dengan 1 orang anak. Hitunglah kewajiban perpajakan Imam, terkait adanya PPh yang telah dibayarkan melalui bendaharawan, apakah lebih atau kurang bayar?

  • kyloren

    Member
    23 May 2017 at 9:13 am

    wah soal ujian ya rekan? hehe, coba cek lampiran PER-16 disitu ada cara hitungnya

    ini pegawai tetap dibayar harian?

  • rmf3003

    Member
    23 May 2017 at 9:17 am

    Dear Henri03,

    berdasarkan aturan pajak terbaru , PTKP terbaru adalah 54 juta untuk orang pribadi dan tambahan 4,5 juta untuk menikah, dan untuk 1 anak tambahannya 4,5 juta, sehingga tidk ada pajak terutang.

  • abetkasonk

    Member
    24 May 2017 at 11:32 am

    ada dua pilihan,

    mau dibuat perhitungan harian atau harian yg dikumpulkan sehingga jadi bulanan

    2 hal ini perhitungan pajak nya berbeda

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now