Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Alat Ukur Time Test Pada Tax Treaty

  • Alat Ukur Time Test Pada Tax Treaty

  • TIKADUNGORA

    Member
    22 May 2017 at 5:08 pm

    Dear teman ortax
    Mohon bantuannya, yang dijadikan alat ukur time test pada tax treaty itu apa ? Apakah jangka waktu kontrak pekerjaan atau kehadiran riil pegawai perusahaan asing di Indonesia ?

    Contoh kasus :
    PT X (Indonesia) mengadakan kontrak pekerjaan konsultasi dengan STC, BV (Belanda). Kontrak kerja (tertulis) disepakati jangka waktu pekerjaan selama 8 bulan. Pada saat penagihan invoice, STC, BV menyampaikan juga daftar kehadiran Mr X (Pegawai STC, BV) untuk kerja di PT X (Indonesia), yaitu hanya berada selama 18 hari di Indonesia, yang di dukung juga dengan Pasport, Visa, dan KITAS.

    Pertanyaan :
    Untuk menentukan time test, apakah digunakan jangka waktu kontrak tertulis selama 8 bulan, atau kehadiran riil pegawai asing di Indonesia?

    Terima kasih atas bantuannya

  • TIKADUNGORA

    Member
    22 May 2017 at 5:08 pm
  • kyloren

    Member
    23 May 2017 at 9:18 am

    kalau aslinya yg riil karena kuncinya diaturan adalah berada di Indonesia sehingga tidak bisa dilihat dari kontrak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now