Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Alat Ukur Time Test Pada Tax Treaty
Alat Ukur Time Test Pada Tax Treaty
Dear teman ortax
Mohon bantuannya, yang dijadikan alat ukur time test pada tax treaty itu apa ? Apakah jangka waktu kontrak pekerjaan atau kehadiran riil pegawai perusahaan asing di Indonesia ?Contoh kasus :
PT X (Indonesia) mengadakan kontrak pekerjaan konsultasi dengan STC, BV (Belanda). Kontrak kerja (tertulis) disepakati jangka waktu pekerjaan selama 8 bulan. Pada saat penagihan invoice, STC, BV menyampaikan juga daftar kehadiran Mr X (Pegawai STC, BV) untuk kerja di PT X (Indonesia), yaitu hanya berada selama 18 hari di Indonesia, yang di dukung juga dengan Pasport, Visa, dan KITAS.Pertanyaan :
Untuk menentukan time test, apakah digunakan jangka waktu kontrak tertulis selama 8 bulan, atau kehadiran riil pegawai asing di Indonesia?Terima kasih atas bantuannya
kalau aslinya yg riil karena kuncinya diaturan adalah berada di Indonesia sehingga tidak bisa dilihat dari kontrak