Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peninjauan Kembali
Selamat pagi,
Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan atas keputusan hasil banding jika diajukan peninjauan kembali? Apakah WP harus melunasi jumlah yang harus dibayar terlebih dahulu ataukah langsung bisa mengajukan PK tanpa melunasi terlebih dahulu?
Terimakasih
coba cek disini http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-a rtikel-pajak/20190-peninjauan-kembali-pk-berulang- ulang,-bolehkah
Viewing 1 - 3 of 3 replies