• Peninjauan Kembali

     kyloren updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ersitaaa

    Member
    22 May 2017 at 9:58 am

    Selamat pagi,

    Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan atas keputusan hasil banding jika diajukan peninjauan kembali? Apakah WP harus melunasi jumlah yang harus dibayar terlebih dahulu ataukah langsung bisa mengajukan PK tanpa melunasi terlebih dahulu?

    Terimakasih

  • ersitaaa

    Member
    22 May 2017 at 9:58 am
  • kyloren

    Member
    23 May 2017 at 9:25 am

    coba cek disini http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-a rtikel-pajak/20190-peninjauan-kembali-pk-berulang- ulang,-bolehkah

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now