Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain 100 Negara Komit untuk Melakukan AEoI, Termasuk Negara Surga Pajak

  • 100 Negara Komit untuk Melakukan AEoI, Termasuk Negara Surga Pajak

     jener updated 6 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • faruq

    Member
    22 May 2017 at 8:49 am

    Sesuai komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional yang salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI), maka Indonesia perlu untuk membuat peraturan pengganti undang-undang tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini sesuai dengan semangat internasional dimana masing-masing negara atau yurisdiksi bersepakat untuk menutup ruang-ruang penghindaran pajak termasuk tempat atau yurisdiksi yang memberikan privilige bagi penghindaran pajak. Semua yurisdiksi semakin akan diminta untuk mematuhi kesepakatan internasional ini.

    Saat ini terdapat 100 negara/yurisdiksi (termasuk negara anggota G20) yang telah berkomitmen untuk melakukan AEoI dimana 50 negara/yurisdiksi melakukan AEoI pertama kali pada bulan September 2017 dan sisanya 50 negara/yurisdiksi melakukan AEoI pertama kali pada bulan September 2018 termasuk Indonesia. Di antara negara tersebut, termasuk Hongkong, Singapura, Swiss, Australia, serta yurisdiksi yang dianggap sebagai tax haven. Hal ini menunjukan era kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan secara internasional telah berakhir. Sehingga, setiap nasabah bank di seluruh dunia harus memahami bahwa data-data keuangan yang terdapat di lembaga keuangan dapat diakses oleh otoritas pajak masing-masing negara. Negara/yurisdiksi yang telah melaksanakan komitmen ini berarti mereka telah memiliki aturan perundang-undangan tentang:

    1. Akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan;

    2. Standar pelaporan dan sistem transmisi pertukaran informasi.

    Bagi negara yang tidak mengikuti komitmen ini, maka negara tersebut tidak akan menerima informasi dari negara atau yurisdiksi, tetapi hanya memberi.

    Indonesia sebagai anggota G20 perlu untuk menjaga komitmen tersebut agar tidak merugikan Indonesia dalam konteks kerja sama internasional, khususnya di bidang perpajakan. Karena waktu yang sangat mendesak, yaitu harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017, maka perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menghindari hal-hal yang buruk bagi Indonesia.

    Hal tersebut konsisten dengan program untuk meningkatkan penerimaan pajak dan sejalan dengan hal tersebut, masyarakat akan meminta pertanggungjawaban dan governance dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengelola informasi tersebut. Oleh karena itu, tim reformasi perpajakan akan:

    1. Mengatur tata cara serta governance tersebut di dalam undang-undang;

    2. Memastikan DJP menjalankan perbaikan sistem informasi yang dapat menjamin berlangsungnya pertukaran informasi sesuai dengan standar internasional;

    3. Penegakan disiplin internal akan ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi, serta memperkuat Whistle Blower System (WISE) di DJP dan Kementerian Keuangan.

    Proses pembentukan Perppu ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian/ Lembaga terkait lainnya.

    Sumber: http://www.kemenkeu.go.id/SP/peraturan-pemerintah- pengganti-undang-undang-tentang-akses-informasi-ke uangan-untuk-kepentingan

  • faruq

    Member
    22 May 2017 at 8:49 am
  • jener

    Member
    22 May 2017 at 9:26 am

    apa jadinya kalau nasabah shifting asetnya ke negara peserta non AEOI ya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now