Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lacak Data Pajak, Butuh Integrasi NPWP ke NIK

  • Lacak Data Pajak, Butuh Integrasi NPWP ke NIK

     kyloren updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • faruq

    Member
    22 May 2017 at 8:43 am

    Data pengampunan pajak mengonfirmasi bahwa jenis harta yang terbanyak dideklarasikan adalah aset keuangan sebesar Rp2.900 triliun (56 persen) dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp2.100 triliun berada di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Pajak bahkan kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri.

    Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pranowo mengatakan fakta ini menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu terbatasnya akses terhadap data keuangan/perbankan. Padahal dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan siapa (identitas) yang melakukan apa (aktivitas).

    "Ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP ke NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata dia dalam keterangannya, Minggu 21 Mei 2017.

    Dia menjelaskan Perppu No 1 Tahun 2017 yang mengacu kepada Automatic Exchange of Information (AEOI) mengatur kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik) dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

    Sehingga lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan/entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

    "Kewenangan yang besar untuk mengakses data (transparansi) harus diimbangi dengan akuntabilitas, yaitu klausul confidentiality and data safeguard yang menjamin perlindungan data nasabah/wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition)," tegas dia.

    sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/nbw1qMRK-laca k-data-pajak-butuh-integrasi-npwp-ke-nik

  • faruq

    Member
    22 May 2017 at 8:43 am
  • kyloren

    Member
    23 May 2017 at 9:47 am

    kartini1 apa kabar?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now