Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perppu Pajak Bikin Ketar-ketir

  • Perppu Pajak Bikin Ketar-ketir

     irenejuni updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • benjaminfranklinjr

    Member
    19 May 2017 at 8:53 am

    Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No/1 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan menuai pro dan kontra.
    Tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengusaha keberatan dengan pembukaan informasi keuangan mereka. "Data rekening adalah data sensitif dan sangat private," tandas Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono, Rabu (17/5).
    Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina juga khawatir, efek kebijakan itu seperti kebijakan transparansi kartu kredit. Nasabah rame-rame menutup kartu kreditnya. "Orang bisa takut beraktivitas finansial, karena data dibaca, takut ngapa-ngapain," kata dia.
    Apalagi, keterbukaan data di lembaga keuangan bank maupun non bank tak semata untuk kepentingan pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) semata. Tapi juga untuk kepentingan penerimaan pajak.
    Makanya, ketimbang mengulik data finansial, Susi berharap pemerintah kreatif dalam mendongkrak pajak. "Pemerintah harusnya lebih pro bisnis agar bisnis bertumbuh terus," kata dia.
    Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Sadar Subagyo menyebut, latar belakang terbitnya Perpu 1/2017 sejatinya kurang kuat. Belum ada hal mendesak yang memerlukan beleid itu. "Kepentingan perpajakan bukan tujuan mendesak. Apalagi sudah ada amnesti pajak," kata politisi dari Partai Gerindra.
    Namun sebagai salah satu anggota G20, Indonesia telah meneken komitmen AEoI. Seperti juga Malaysia, Singapura, Indonesia berkomitken melaksanakan kesepakatan itu Januari 2018.
    Menurut Pramono Anung, Sekretaris Kabiner, tujuan Perppu itu baik, yakni menciptakan transparansi finansial dan mendukung perpajakan. "Kami yakin, ini baik bagi bangsa, dan bagi dunia usaha. Seharusnya semua pihak mendukung," ujar dia.
    Kendati demikian, menurut Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu, Perppu No 1/2017 membutuhkan aturan turunan yang rinci, khususnya bagi industri asuransi. Kata dia, sektor asuransi unik.
    Dana pemegang polis terbagi dua yakni untuk investasi dan proteksi. Pemerintah harus menjelaskan detail transaksi yang harus diserahkan pajak. "Bila produknya murni proteksi, tata caranya harus diperjelas dulu" tandas Benny. Benny yakin pebisnis asuransi tak keberatan dengan aturan ini, meski ada kemungkinan pemegang polis khawatir kerahasiaan datanya. "Ini wajar, karena itu hal baru," ujarnya.
    Seraya menunggu aturan detailnya, kata Benny, pebisnis perlu bersiap membuat sistem yang sejalan dengan beleid itu. "Mau tak mau harus menyiapkan diri," ujar dia.
    Hanya hal terpenting yang harus dijamin pemerintah adalah: akses ke data keuangan wajib pajak tak disalah-gunakan oleh oknum pajak nakal. Sebab, Perppu itu memberi kewenangan luar biasa besar ke aparat pajak.
    Pemerintah juga harus memiliki mekanisme pengawasan serta check and balance. Pasalnya, kelalaian wajib pajak baik itu disengaja atau tidak, rawan jadi objek pemerasan oleh aparat pajak.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    19 May 2017 at 8:53 am
  • irenejuni

    Member
    19 May 2017 at 9:09 am

    tapi hati ku gak Ketar-ketir kok 😀

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now