Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › TATA CARA PENGAJUAN EFIN
mohon bantuan dr rekan ortax senior
ini mau ajaukan efin utk badan pusat dan cabang, waktu sy search di google, di form nya yg mau di isi itu bagian a atau b, dan data yg mau diisi itu adalah data pengurus yg mentandatangani spt y rekan, ?
syarat2nya apa aja dan bagaimana cara dpt formnya
mohon pencerahannya
- Originaly posted by ingintautax:
bagian a
Di-isi NPWP dan Nama Perusahaan
Originaly posted by ingintautax:bagian b
Di-isi Nama pengurus
Syarat:
PER – 41/PJ/2015 ou, jadi pada bgian a, jika wp badan, selain npwp dan nama, tdk perlu di isi dan bagian b semuanya di isi ( data pengurusnya )
mohon masukannya
Betul rekan, Bagian B diisi lengkap. Bagian A hanya Nama dan NPWP.
Disarankan pengurus perusahaan di bagian B sudah memiliki EFIN juga. Pengalaman saja, waktu itu pengurus yang dituliskan di bagian B belum memiliki EFIN, dan KPP minta diaktivasi dulu EFIN pengurus baru kemudian aktivasi EFIN perusahaan.
ou, jadi jika di utk badan, wajib di beri stempel dan tanda tangan pengurus y rekan.syaratnya surat penunjukan pengurus yg besangkutan utk mewakili badan dlm rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan itu bs akte atau mau buat sendiri suratnya rekan
Dokumen yang diminta biasanya copy KTP dan NPWP pengurus, akta pendirian perusahaan, surat penunjukkan pengurus, dan surat kuasa pembuatan EFIN (apabila yang datang ke KPP bukan pengurus bersangkutan), rekan.
ok tq atas masukannya rekan azztia
apakah surat penunjukkan pengurus itu sama dengan akte y rekan