Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DJP Bisa Akses Data Perbankan? Ini Jawabannya
DJP Bisa Akses Data Perbankan? Ini Jawabannya
Saya dapat share info dari medsos Ortax kalau sudah terbit Perppu tentang AEOI, langsung saja nih rekan2 untuk disedot Perppu nya… Semoga bermanfaat…
————————————————– ————————————————– ——-
DJP Bisa Akses Data Perbankan? Ini jawabannya.
Telah Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Mei 2017
Direct Download Perppu (Batang Tubuh dan Penjelasan): bit.ly/2pS7t5d
terimakasih pak santoso, nice info
akhirnya perppunya datang juga.. btw dengan Perppu ini DJP bisa akses semua ya? nggak hanya nasabah asing?
- Originaly posted by irfanbachdim:
Perppu ini DJP bisa akses semua ya? nggak hanya nasabah asing?
sejauh ini ya, karena di Perppu tidak diatur secara spesifik. mungkin di PMK akan diatur lebih detail
wah gawat ini , yang ngga bener bisa kocar-kacir…hehehe
Pak Santoso, mungkin saya yg belum mudeng mengenai Perpu ini apakah hanya nasabah/WP yg menjalani pemeriksaan saja yg rekeningnya bisa diakses oleh DJP?atau bagaimana yah?
- Originaly posted by rendra1108:
apakah hanya nasabah/WP yg menjalani pemeriksaan saja yg rekeningnya bisa diakses oleh DJP?atau bagaimana yah?
kalau saya baca tidak hanya pemeriksaan rekan. pada intinya nanti pihak lembaga keuangan tersebut akan mengirimkan informasi secara reguler ke DJP.
Yang perlu dipastikan lagi memang apakah untuk seleuruh nasabah, atau nasabah tertentu saja. cmiiw
tidak semua simpanan di bank/jasa keuangan merupakan objek pajak, setiap DJP dalam menerima informasi dari bank atau jasa keuangan yang lain akan di analisa dan evaluasi juga..jika ada indikasi pelanggaran pajak atau hal lain (mis.pencucian uang), baru DJP melakukan proses lebih lanjut dan detail dengan pihak2 terkait lainnya.
- Originaly posted by santosobroto:
kalau saya baca tidak hanya pemeriksaan rekan. pada intinya nanti pihak lembaga keuangan tersebut akan mengirimkan informasi secara reguler ke DJP.
Yang perlu dipastikan lagi memang apakah untuk seleuruh nasabah, atau nasabah tertentu saja. cmiiw
Data nasabah tidak secara reguler diinformasikan ke DJP dan bukan seluruh nasabah, tetapi hanya nasabah sesuai permintaan DJP saja.
DJP ===> OJK ====> Bank ====> OJK =====> DJP
Terima kasih infonya pak
- Originaly posted by dewa_mabok:
Data nasabah tidak secara reguler diinformasikan ke DJP dan bukan seluruh nasabah, tetapi hanya nasabah sesuai permintaan DJP saja.
DJP ===> OJK ====> Bank ====> OJK =====> DJP
adakah informasi atau dipasal mana pada Perpu 1 tahun 2017?
Terimakasih - Originaly posted by rendra1108:
adakah informasi atau dipasal mana pada Perpu 1 tahun 2017?
Prosedur pembukaan data nasabah via Aplikasi (AKASIA) ada di KMK no 12 tahun 2017.
Tidak asal dibuka, permintaan data dilakukan secara hati-hati dan tertutup.
- Originaly posted by dewa_mabok:
tetapi hanya nasabah sesuai permintaan DJP saja
Ini dilakukan dlm rangka pemeriksaan pajak kan?
- Originaly posted by myst3ro:
Ini dilakukan dlm rangka pemeriksaan pajak kan?
Khusus untuk rekening tabungan bisa diberikan dalam rangka pemeriksaan pajak, krn dalam rekening tabungan ada mutasi, jd tidak bisa asal diberikan.
Tetapi untuk rekening deposito bisa diminta secara keseluruhan, wlopun bukan dalam rangka pemeriksaan.